- Pengertian Pengumpulan Uang atau Barang
- Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. PUB dimasyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
- Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tantang Organisasi Kemsyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
- Tujuan
- Terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial.
- Tersalurkannya uang atau barang dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Terselenggaranya pengumpulan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Cara dan Jenis Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
PUB dapat dilakukan dengan cara:
- mengadakan pertunjukan;
- mengadakan bazar;
- penjualan barang secara lelang;
- penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan;
- penjualan perangko amal;
- pengedaran daftar derma;
- penempatan kotak sumbangan di tempat umum;
- penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
- permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan;
- layanan pesan singkat donasi;
- pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen;
- layanan melalui rekening bank;
- layanan dalam jaringan;
- aplikasi digital;
- layanan uang elektronik;
- media sosial; dan/atau
- Jangka Waktu
- Izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Izin PUB dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
- Yang Berhak Menyelenggarakan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
- Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Organisasi atau oleh Kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
- Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
- Azas, sifat, dan tujuan organisasi
- Lingkup kegiatan
- Susunan organisasi
- Sumber keuangan
- Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, Organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat.
- SK Kepanitiaan bagi pemohon.
- Pejabat Pemberi Izin PUB
- Menteri Sosial, untuk penyelenggaraan yang meliputi:
- Seluruh Indonesia
- Melebihi wilayah satu provinsi
- Satu provinsi tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain
- Gubernur, untuk penyelenggaraan yang meliputi:
- Seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan
- Melebihi wilayah satu Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang meliputi Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Prosedur Pengajuan Izin Penyelengaaraan PUB
Pemohon penyelenggara PUB mengajukan permohonan izin dengan menyampaikan data-data sebagai berikut:
Persyaratan Administrasi :
- Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan PUB ditujukan kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal ditandatangani oleh pemohon
- Foto Copy/Scan KTP Pemohon
- Pakta Integritas ditandatangani oleh pemohon bermaterai 10.000
Persyaratan Teknis :
- Foto copy AD/ART
- Foto copy Akta Notaris yang disahkan Kemenkumham
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Foto Copy NPWP
- Maksud dan tujuan PUB
- Alamat Pemohon atau alamat organisasi
- Jangka Waktu Penyelenggaraan, Wilayah Penyelenggaraan, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran
- Persyaratan tersebut disusun dalam satu proposal
- Prosedur Pemberian Izin PUB
- Kewajiban Penyelenggara PUB
- Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat dimana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.
- Penyelenggara wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam surat rekomendasi.
- Menyampaikan laporan kepada Bupati Tegal c.q. Dinas Sosial Kabupaten Tegal
- Format Laporan dapat dilihat pada tautan link yang ditampilkan di bawah.
- Penyaluran Hasil Penyelenggaraan PUB
- Hasil PUB berbentuk uang disalurkan dengan ketentuan:
-
- untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik harus sudah selesai disalurkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pengumpulan berakhir; dan
- untuk penanganan selain pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik disalurkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa pengumpulan berakhir.
- Penyaluran PUB dilakukan kepada penerima bantuan sesuai dengan peruntukan dalam bentuk tunai atau nontunai.
-
- Hasil PUB berbentuk barang disalurkan dengan ketentuan:
-
- untuk barang pakai habis disalurkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa pengumpulan berakhir; dan
- untuk barang tidak pakai habis disalurkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa pengumpulan berakhir.
- Pematauan dan Pengawasan Pengumpulan Uang atau Barang
- Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui pengumpulan uang atau barang maka pelaksanaan pengumpulan uang atau barang harus menggunakan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan pearuran perundang-undangan yang berlaku maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal maka dibuatlah Tim Pemantauan dan Pengawasan Pengumpulan Uang atau Barang yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan SK yang telah ditetapkan
- Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.
Untuk informasi terkait format Laporan PUB, Buku Saku PUB dan lain sebagainya dapat dilihat melalui link dibawah ini :
Informasi dan panduan terkait PUB
Jangan lupa untuk mengisi form evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kami melalui link dibawah ini :
Form Evaluasi
untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui :
Contact Person : Telp. (0283) 491379 atau 082137799237