Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 6 LKSA tersebut antara lain : LKSA Muhammadiyah Lemah Duwur, LKSA Manunggal Slawi, LKSA Al Islah Hidayattullah Kramat, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur Adiwerna, LKSA Putri Aisyiyah Karanganyar dan LKSA Bina Anak Sholeh Slawi. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara la
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 6 LKSA tersebut antara lain : LKSA Muhammadiyah Lemah Duwur, LKSA Manunggal Slawi, LKSA Al Islah Hidayattullah Kramat, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur Adiwerna, LKSA Putri Aisyiyah Karanganyar dan LKSA Bina Anak Sholeh Slawi. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, teh, mie, sarden dan susu UHT.
Bantuan SOSH diadakan tiap tahunnya sebagai bentuk kebijakan yang dituangkan dalam program permakanan Dinas Sosial Jawa Tengah. Ini juga sekaligus bentuk penanganan PPKS / PM yang ada di seluruh lembaga/panti baik milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun milik swasta dalam hal ini LKSA. Selain itu juga sebagai wujud penerapan dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dituangkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.
Penyaluran SOSH untuk 6 LKSA di Kabupaten Tegal ini bertepatan dengan bulan Ramadhan di tahun 2025. Hal ini dirasakan masing-masing LKSA sangat bermanfaat dan dapat membantu mencukupi kebutuhan asupan makanan selama bulan Ramadhan. Salah satu pengurus LKSA Hj. Zaenab Masykur Adiwerna, Ibu Sugi menyampaikan bahwa bantuan SOSH yang diperoleh langsung dikonsumsi oleh anak-anak. Ditambahkan pula oleh pengurus LKSA Manunggal Slawi, Ibu Muslikha yang menyampaikan rasa syukur atas pemberian bantuan SOSH. “Alhamdulillah bantuan SOSH dari Provinsi (red. Provinsi Jawa Tengah) sudah sampai di Manunggal”, tuturnya.
Tri Nugraheni Ambarwati dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa SOSH 2025 ini akan dilaksanakan 2 tahap penyaluran SOSH untuk Kabupaten Tegal, perkiraan untuk tahap kedua akan disalurkan pada triwulan ke-3. Penyaluran SOSH dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan) yang langsung mendistribusikan sejumlah paket SOSH ke 6 alamat LKSA di Kabupaten Tegal tersebut.
Kebermanfaatan dari adanya SOSH ini tentu diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak yang berada dalam naungan LKSA di Kabupaten Tegal. Berdasarkan data di tahun 2024 terdapat 10 LKSA yang dapat lolos memperoleh bantuan SOSH, namun di tahun 2025 dari ajuan proposal SOSH 11 LKSA ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal dinyatakan hanya 6 LKSA memperoleh bantuan SOSH 2025. Hal ini dikarenakan terdapat 5 LKSA lainnya pernah menerima bantuan SOSH 2024 yang berdasarkan arahan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bahwa LKSA yang telah memperoleh bantuan SOSH tahun sebelumnya (2024) tidak dapat menerima bantuan SOSH 2025, kecuali bagi LKSA yang memiliki layanan rehabilitasi sosial bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Tegal sebagai pengampu urusan sosial di tingkat kabupaten telah mewadahi 24 LKSA yang telah memenuhi standar akreditasi dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kementerian Sosial. Diperolehnya akreditasi menandakan bahwa LKSA memiliki kelayakan untuk menjalankan layanan-layanan sosial khususnya di bidang kesejahteraan sosial anak dan juga penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). Dengan pemenuhan atas standar-standar tersebut, LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat mengakses berbagai program dari pemerintah, baik Provinsi maupun Pusat.
Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) mengamanatkan sejumlah standar pemenuhan pengasuhan anak yang ideal dan layak bagi anak. Setidaknya ada 2 standar yang telah dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu standar pelayanan pengasuhan dan standar kelembagaan. Pada standar pelayanan pengasuhan, kegiatan dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam naungan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, khususnya LKSA, mulai dari pendampingan anak pada tahap awal melalui pendekatan awal, asesmen dan penentuan layanan yang tepat pada anak. Pada standar kelembagaan dilakukan verifikasi terhadap sejumlah kelengkapan lembaga dalam mendukung pengasuhan anak sesuai standar seperti dilaksanakannya serangkaian verifikasi dan monitoring akreditasi lembaga.