Dinas Sosial Kabupaten Tegal kali ini menggandeng Bank Mandiri menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Yatim Piatu (YAPI). Bansos ini merupakan salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI nontunai dengan besaran bantuan Rp. 200.000/bulan yang menyasar anak-anak yatim, piatu dan/atau yatim-piatu dari keluarga fakir miskin, rentan, disabilitas dan/atau tidak mampu. Penyaluran dilaksanakan pada 3 titik lokasi pada tanggal 29-30 April 2025 antara lai
Dinas Sosial Kabupaten Tegal kali ini menggandeng Bank Mandiri menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Yatim Piatu (YAPI). Bansos ini merupakan salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI nontunai dengan besaran bantuan Rp. 200.000/bulan yang menyasar anak-anak yatim, piatu dan/atau yatim-piatu dari keluarga fakir miskin, rentan, disabilitas dan/atau tidak mampu. Penyaluran dilaksanakan pada 3 titik lokasi pada tanggal 29-30 April 2025 antara lain Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Kantor Camat Bojong dan Kantor Camat Kramat dengan jumlah 376 anak.
Iwan Kurniawan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Joko Priono, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan menyampaikan para pendamping sosial yang terdiri dari pendamping PKH, pendamping Rehabilitasi Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dikerahkan untuk membantu penyaluran ATENSI YAPI. “Kami sudah bersurat per tanggal 22 April 2025 ke semua Kecamatan, termasuk 2 (dua) Kecamatan yang menjadi titik lokasi penyaluran”, tutur Joko Priono.
Anak-anak yang memperoleh ATENSI YAPI ini sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi usulan, namun pada penyaluran ini dapat dilakukan verifikasi ulang apabila terdapat indikasi tidak sesuai kriteria. Ditetapkan oleh Kemensos RI bahwa kriteria YAPI meliputi anak berasal dari keluarga miskin dengan status yatim, piatu dan/atau yatim piatu, anak belum berusia 18 tahun, orangtua bukan ASN/TNI/Polri/ dan anak tidak/belum menikah. Verifikasi ulang ini dilakukan dengan cara verifikasi faktual terhadap dokumen anak yang meliputi akta kelahiran, KTP wali/orangtua yang masih hidup dan Kartu Keluarga (KK). Beberapa hal ditemukan bahwa anak-anak yang sebelumnya dinyatakan masuk kriteria YAPI tidak dapat menerima bansos ini dikarenakan orangtua kandung menikah kembali dan anak tinggal dan dirawat oleh keluarga baru yang tergolong memiliki ekonomi mampu. Hal ini menjadikan kriteria sebagai penerima bansos ATENSI YAPI menjadi gugur, karena orangtua yang menikah kembali tidak dinyatakan sebagai YAPI.
Diketahui sebelumnya, YAPI ini merupakan program Bansos Kemensos yang pada tahun 2021 diluncurkan pertama kali untuk anak-anak yatim, piatu dan/atau yatim-piatu dikarenakan orangtuanya meninggal karena covid-19. Saat itu, data yang dihimpun khususnya di Kabupaten Tegal tercatat sekitar 476 anak YAPI, namun hanya sekitar 189 anak yang dapat terverifikasi dan tercover bantuan YAPI melalui 2 bank penyalur. “Yapi covid disalurkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), tahun 2025 disalurkan hanya melalui Bank Mandiri”, ucap Fatchan, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Kemensos.
Bank Mandiri sebagai penyalur tunggal yang ditunjuk Kemensos menyalurkan bantuan YAPI di tahun 2025 telah menyiapkan sejumlah kelengkapan seperti kartu ATM dan buku tabungan. Kelengkapan tersebut merupakan sarana bagi anak-anak penerima YAPI untuk mengakses bantuan tunai ATENSI YAPI. Para penerima bantuan ATENSI YAPI dapat melakukan pengecekan secara rutin melalui kartu ATM Mandiri yang telah diterima. “Bank Mandiri membutuhkan waktu 3 hari untuk aktivasi kartu, setelah itu baru bisa digunakan”, ujar Nanda, PIC Yapi dari Bank Mandiri.
Adanya program Bansos YAPI ini diharapkan para penerima bantuan yang merupakan anak-anak yatim, piatu dan/atau yatim-piatu dapat memanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan menunjang kebutuhan sekolah, seperti pakaian, pemenuhan asupan makanan bergizi, pengembangan diri seperti biaya pelatihan dan pendidikan maupun akses terhadap layanan kesehatan apabila anak sakit.