Slawi - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Sembako dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi diperlukan pemantauan dan evaluasi secara terkoordinatif, Dinas Sosial mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan program sembako Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial pada Senin (02/08) pagi.
Slawi - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Sembako dilakukan
secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi diperlukan pemantauan
dan evaluasi secara terkoordinatif, Dinas Sosial mengadakan rapat koordinasi
pelaksanaan program sembako Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial
pada Senin (02/08) pagi.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh Camat, BNI KCU Tegal, PT. Pos Besar Tegal,
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tegal, pendamping sosial PKH, dan TKSK dengan
menghadirkan Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal serta Dinas Dukcapil Kabupaten
Tegal sebagai pemateri.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan
Kurniawan menyampaikan di Tahun 2024 Program Sembako masih ada dan
dilaksanakan.
"Program Sembako masih disalurkan kepada masyarakat kurang mampu
untuk mengurangi beban pengeluaran." ujarnya.
Dalam rapat juga disampaiakan evaluasi, mekanisme, dan rencana
pendistribusian KKS/ Buku Tabungan, dan Buka Rekening Kolektif (Burekol)
Program Sembako oleh Bank BNI di beberapa titik di Kabupaten Tegal.
Jumlah sasaran penerima bantuan sosial di Kabupaten Tegal per bulan Juni
2024 sejumlah 59.599 (lima puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh
Sembilan) penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 113.309 (seratus
tiga belas ribu tiga ratus Sembilan) penerima Program Sembako.
Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63
Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kementerian
Sosial tidak lagi memberikan bantuan sosial Program Sembako dalam bentuk barang
sejak 2021, melainkan secara non tunai melalui rekening penerima keluarga
penerima manfaat (KPM).
Tujuan dilaksanakannya
Rakor ini untuk meningkatkan pemahaman
terhadap pedoman pelaksanaan program sembako sesuai dengan arah kebijakan dan ketetuan
peraturan yang berlaku, meningkatkan sinergitas dan kesamaan persepsi dalam
rangka pelaksanaan program sembako di tingkat kabupaten Tegal, dan
terlaksananya kegiatan rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial sembako oleh
pihak-pihak yang terkait dalam di wilayah Kabupaten Tegal.