Tingkatkan Sinergitas dan Kesamaan Persepsi, Dinsos Kab. Tegal Gelar Rapat Koordinasi Program Sembako

Slawi - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Sembako dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi diperlukan pemantauan dan evaluasi secara terkoordinatif, Dinas Sosial mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan program sembako Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial pada Senin (02/08) pagi.

rapat koordinasi pelaksanaan program sembako Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial pada Senin (02/08) pagi.

Slawi - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Sembako dilakukan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi diperlukan pemantauan dan evaluasi secara terkoordinatif, Dinas Sosial mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan program sembako Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Aula Dinas Sosial pada Senin (02/08) pagi.

Kegiatan Rakor dihadiri oleh Camat, BNI KCU Tegal, PT. Pos Besar Tegal, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tegal, pendamping sosial PKH, dan TKSK dengan menghadirkan Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal serta Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal sebagai pemateri.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyampaikan di Tahun 2024 Program Sembako masih ada dan dilaksanakan.

"Program Sembako masih disalurkan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban pengeluaran." ujarnya.

Dalam rapat juga disampaiakan evaluasi, mekanisme, dan rencana pendistribusian KKS/ Buku Tabungan, dan Buka Rekening Kolektif (Burekol) Program Sembako oleh Bank BNI di beberapa titik di Kabupaten Tegal.

Jumlah sasaran penerima bantuan sosial di Kabupaten Tegal per bulan Juni 2024 sejumlah 59.599 (lima puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan 113.309 (seratus tiga belas ribu tiga ratus Sembilan) penerima Program Sembako.

Sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Kementerian Sosial tidak lagi memberikan bantuan sosial Program Sembako dalam bentuk barang sejak 2021, melainkan secara non tunai melalui rekening penerima keluarga penerima manfaat (KPM).

Tujuan dilaksanakannya Rakor ini untuk meningkatkan pemahaman  terhadap pedoman pelaksanaan program sembako  sesuai dengan arah kebijakan dan ketetuan peraturan yang berlaku, meningkatkan sinergitas dan kesamaan persepsi dalam rangka pelaksanaan program sembako di tingkat kabupaten Tegal, dan terlaksananya kegiatan rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial sembako oleh pihak-pihak yang terkait dalam di wilayah Kabupaten Tegal.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT