Jumat, 9 Agustus 2024 bertempat di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Karang Taruna tingkat Kabupaten dengan tajuk “Musyawarah Untuk Mufakat”. Acara dihadiri oleh Kepala Dinsos Iwan Kurniawan, Sekretaris Dinsos Nur Ariful Hakim dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Joko Priono serta 16 pengurus dari 16 Kecamatan dan 2 perwakilan Karang Taruna tingkat Desa.
Jumat, 9
Agustus 2024 bertempat di Aula Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal menyelenggarakan
Rapat Koordinasi (Rakor) Karang Taruna tingkat Kabupaten dengan tajuk
“Musyawarah Untuk Mufakat”. Acara dihadiri oleh Kepala Dinsos Iwan Kurniawan,
Sekretaris Dinsos Nur Ariful Hakim dan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan
Kepahlawanan Joko Priono serta 16 pengurus dari 16 Kecamatan dan 2 perwakilan
Karang Taruna tingkat Desa. Bahasan utama rakor kali ini mengenai penetapan Ketua
Karang Taruna periode 2024-2029.
Dinsos
selaku pengampu dan pembina terus berupaya dalam memfasilitasi organisasi
Karang Taruna sesuai dengan ketentuan. Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna mengamanatkan Karang Taruna sebagai
organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah bagi generasi muda untuk
mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda yang berorientasi pada
tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dalam peran tanggung sosial,
Karang Taruna mewadahi berbagai kegiatan di masyarakat, seperti peningkatan
sumber daya generasi muda melalui pembekalan, pelatihan dan keterampilan.
Karang
Taruna salah satu dari sekian banyaknya organisasi di masyarakat yang dirasa
memiliki potensi dalam mengembangkan diri para generasi mudanya. Dengan
berpegang teguh pada semangat pemuda, Karang Taruna dapat menjadi wahana dalam
peranannya mewujudkan kemajuan bangsa, khususnya dalam mencapai kesejahteraan
sosial bagi masyarakat. ‘Kita sadari sepenuhnya, Karang Taruna bagian dari
organisasi besar bagi kita semua dan koprahnya sudah lama dengan peran yang
luar biasa, dari tataran Desa sampai Nasional”, tutur Iwan Kurniawan.
Di sisi
lain, perkembangan jaman yang kian maju menuntut adanya inovasi dan gerakan
yang lebih mengedepankan pada keseimbangan baik pada lingkungan sosial maupun
alam. Karang Taruna dengan dasar kuat melalui Permensos 25 tahun 2019 menjadi
bekal dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan. Hal ini mendorong
Dinsos sebagai pengampu sekaligus pembina Karang Taruna terus mengawal agar
tumbuh dan berkembang berdasarkan ketentuan maupun peraturan yang ada, salah
satunya melalui kegiatan Rakor dengan tajuk musyawarah untuk mufakat. “Dinsos mendampingi
Karang Taruna agar dapat berjalan sesuai dengan norma etika dan jangan sampai
ada hal-hal yang menodai dan mencederai. Mudah-mudahan ini (red.rakor) mencapai
hasil mufakat bagi kita semua”, tegasnya, Iwan Kurniawan.
Musyawarah
dilanjutkan dengan curah pendapat antara anggota Karang Taruna, masing-masing
menyampaikan pandangannya terutama mengenai sosok ideal yang kiranya dapat
menjadi ketua Karang Taruna periode 2024-2029. Pandangan dan pendapat yang
disampaikan mengerucut pada sosok Edi Sulistiyanto sebagai Ketua Karang Taruna
yang selama ini mengayomi dan mampu turun sampai ke tingkat Desa. Hasil
musyawarah kemudian menetapkan Edi Sulistiyanto sebagai Ketua Karang Taruna
periode 2024-2029.
Menurut Edi
Sulistiyanto, dirinya terpilih kembali menjadi Ketua Karang Taruna didasari
atas kesepakatan dan kehendak bersama dari 11 orang perwakilan tingkat
Kecamatan yang hadir dalam Temu Karya dan Bulan Bakti Karang Taruna pada 17
November 2023. Pada forum tersebut juga menghadirkan Danny Budi Tjahyadi, Ketua
Karang Taruna Provinsi Jawa Tengah.
Langkah selanjutnya,
usai penetapan Ketua Karang Taruna Kabupaten Tegal akan dilakukan penyusunan
kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Tegal. “Setelah Rakor dalam waktu dekat
kami akan Menyusun formatur dan rapat kerja, program 5 tahun ke depan”, ujar Edi
Sulistiyanto.