
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan permasalahan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan yang tepat. Perspektif bahwa ODGJ adalah “orang gila” harus dihilangkan, isolasi dan perilaku lainnya seperti pemasungan dan penelantaran turut memperburuk kondisi ODGJ. Menurut Undang – Undang No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Upaya kesehatan jiwa terhadap ODGJ mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat. Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan kriteria oleh dokter umum, psikolog, atau dokter spesialis kedokteran jiwa. Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan, yaitu pelayanan Kesehatan Jiwa di rumah sakit jiwa, pelayanan Kesehatan Jiwa yang terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di rumah sakit, klinik utama, dan praktik dokter spesialis kedokteran jiwa.
Sedangkan dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya sesuai yang tertera dalam pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2014. Hal ini juga disebutkan dalam pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar dan menggelandang wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan.
Setelah penderita gangguan jiwa mendapatkan layanan kesehatan dan dinyatakan stabil maka selanjutnya dapat dilakukan upaya rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial dilaksanankan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial. Bentuk layanan rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan/atau rujukan. Adapun Rehabilitasi Sosial dilakukan di Panti Sosial Milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi / Kabupaten dan Swasta.
Pemerintah Kabupaten Tegal telah memiliki payung hukum dalam penanganan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar yaitu Peraturan Bupati Tegal Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Penanganan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di antaranya mengatur peran Perangkat Daeah terkait dalam penanganan PGOT di Kabupaten Tegal. Seperti pada Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan bertanggungjawab dalam pemberian fasilitas jaminan Kesehatan dan di ayat (3) Dinas Sosial bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi untuk kepesertaan jaminan kesehatan serta merujuk ke Panti Layanan Sosial / Balai Rehabilitasi Sosial setelah layanan Kesehatan.
Soo…. bagi masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Tegal yang masih bingung ketika menjumpai ODGJ terlantar dan sangat meresahkan warga sekitar langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi Aparat Keamanan ataupun Perangkat Desa terdekat agar segera dievakuasi ke Rumah Sakit atau Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan jiwa. Setelah dinyatakan stabil oleh dokter specialis jiwa, penderita gangguan jiwa terlantar dan tidak ditemukan identitasnya akan dirujuk ke Panti Pelayanan Rehabilitasi Sosial Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi, tetapi apabila ODGJ berhasil diidentifikasi serta masih memiliki keluarga maka akan langsung dikembalikan kepada keluarganya.