
Slawi – Senin, 03 Juni 2024, Dinas Sosial Kabupaten Tegal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tegal menggelar Rapat Koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2024 bertempat di Primebiz Hotel kota Tegal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesa cabang Tegal, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tegal, Kepala Perangkat Daerah, serta Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta.
Slawi, 25 Mei 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama Kodim 0712/Tegal menjemput Penerima Manfaat Pasien pasca Operasi Katarak di RS Tentara Bhakti Wira Tamtama Semarang.
Akses menjadi kunci dalam menghubungkan program dan layanan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada triwulan I tahun 2024 berhasil mewujudkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memperoleh program ATENSI Kemensos.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 10 LKSA tersebut antara lain : LKSA Bina Insan Mulia, LKSA Hasyim Asy’ari Tarub, LKSA Darul Yatama Peristek, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur, LKSA Putri Aisyiyah Slawi, LKSA Darul Salam Al Mubarokah, LKSA Muhammadiyah Margasari, LKSA Yatim Muhammadiyah Slawi, LKSA Darul Yatama Muslimat NU dan LKSA Aisyiyah Karanganyar. Masing-masi
Program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada tahun 2024 akan menjangkau di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang memerlukan layanan sosial. Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.