Dinas Sosial Kabupaten Tegal Berikan Akses 41 Orang Dapat Bantuan ATENSI Kementerian Sosial

Akses menjadi kunci dalam menghubungkan program dan layanan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada triwulan I tahun 2024 berhasil mewujudkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memperoleh program ATENSI Kemensos.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Berikan Akses 41 Orang Dapat Bantuan ATENSI Kementerian Sosial

Akses menjadi kunci dalam menghubungkan program dan layanan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada triwulan I tahun 2024 berhasil mewujudkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memperoleh program ATENSI Kemensos. Terdapat 41 orang PPKS yang terdiri dari lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang memperoleh program ATENSI Kemensos berupa bantuan kewirausahaan, alat bantu disabilitas, dan pemenuhan hidup layak (nutrisi & gizi).

Para PPKS yang memperoleh program ATENSI pada triwulan I ini telah melalui proses verifikasi lapangan, yang sebelumnya para pemangku di tingkat Desa/Kelurahan, lembaga dan komunitas sosial telah mendapatkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk merangkum dan mengusulkan PPKS sesuai dengan kriteria dan ketentuan ATENSI, salah satu kriterianya terkait PPKS telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, pada jenis PPKS tertentu misalnya lansia yang produktif dengan memiliki kegiatan usaha dapat mengusulkan program bantuan kewirausahaan, namun sebaliknya apabila belum/tidak memiliki kegiatan usaha diharapkan untuk mengusulkan bentuk bantuan lainnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan PPKS tersebut.

Secara rinci, 41 PPKS yang memperoleh bantuan antara lain 3 kewirausahaan bagi lansia, 10 kewirausahaan bagi kelompok rentan, 2 kewirausahaan bagi penyandang disabilitas, 15 alat bantu bagi penyandang disabilitas, 7 pemenuhan hidup layak bagi kelompok rentan dan 4 pemenuhan hidup layak bagi penyandang disabilitas. Keseluruhan penerima tersebut didapati dari berbagai unsur pengusul baik individu, lembaga maupun komunitas yang ada di Kabupaten Tegal. Selain itu juga telah melalui proses pendataan, asesmen dan verifikasi lapangan oleh Tim Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Hal ini guna memastikan para penerima tersebut memang layak dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh program ATENSI sesuai potensi dan kebutuhannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 7 Tahun 2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, disebutkan bahwa ATENSI merupakan layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Diketahui untuk dapat mengakses layanan ATENSI Kemensos, Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah berupa semaksimal mungkin untuk program ATENSI ini dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Tegal secara massal, namun tentu adanya ketentuan dan kriteria yang mengikat pada program ini harus menjadi pertimbangan utama sehingga kepastian atas masyarakat yang betul-betul membutuhkan memang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Iwan Kurniawan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal menyampaikan dalam sambutannya “Sebenarnya masih banyak yang tentunya membutuhkan bantuan namun dikarenakan data yang dinyatakan lengkap dan layaklah yang dapat memperoleh dan mengakses layanan ATENSI”, tegasnya. Para penerima ATENSI ini juga diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan ini sehingga dapat mengembangkan kegiatan baik itu usaha maupun aktivitas para penerima seperti pada bantuan alat bantu disabilitas maka para penerima alat bantu yang merupakan penyandang disabilitas dapat menggunakan alat bantu tersebut dalam aktivitas keseharian, selain itu pada penerima bantuan kewirausahaan dapat mendorong kegiatan usaha supaya lebih maju dan berkembang. “Supaya panjenengan bisa meningkatkan kesejahteraan”, pungkasnya, Iwan Kurniawan.

Di sisi lain, dalam paparan ATENSI oleh Person in Charge (PIC) untuk Kabupaten Tegal dari Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Sartono menyampaikan bahwa ATENSI sesuai dengan mandatnya sebagai layanan rehabilitasi sosial menjadi bentuk hadirnya Kementerian Sosial untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan/layanan. ATENSI ini menjadi pemicu bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kegiatan baik usaha maupun peran keberfungsian di masyarakat. “Diharapkan dapat berkembang (red.usahanya) dan mengalami peningkatan melalui dikembangkannya kreativitas panjenengan (red.para penerima bantuan), tutur Sartono. 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT