Akses menjadi kunci dalam menghubungkan program dan layanan sosial pada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada triwulan I tahun 2024 berhasil mewujudkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk memperoleh program ATENSI Kemensos.
Akses menjadi kunci dalam
menghubungkan program dan layanan sosial pada masyarakat yang membutuhkan,
salah satunya program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra
Terpadu “Kartini” di Temanggung, Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Sosial
Kabupaten Tegal pada triwulan I tahun 2024 berhasil mewujudkan akses bagi
masyarakat yang membutuhkan dalam hal ini Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS) untuk memperoleh program ATENSI Kemensos. Terdapat 41 orang PPKS yang
terdiri dari lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan kelompok rentan
yang memperoleh program ATENSI Kemensos berupa bantuan kewirausahaan, alat
bantu disabilitas, dan pemenuhan hidup layak (nutrisi & gizi).
Para PPKS yang memperoleh program
ATENSI pada triwulan I ini telah melalui proses verifikasi lapangan, yang
sebelumnya para pemangku di tingkat Desa/Kelurahan, lembaga dan komunitas
sosial telah mendapatkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk
merangkum dan mengusulkan PPKS sesuai dengan kriteria dan ketentuan ATENSI,
salah satu kriterianya terkait PPKS telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS). Selain itu, pada jenis PPKS tertentu misalnya lansia yang
produktif dengan memiliki kegiatan usaha dapat mengusulkan program bantuan
kewirausahaan, namun sebaliknya apabila belum/tidak memiliki kegiatan usaha
diharapkan untuk mengusulkan bentuk bantuan lainnya sesuai dengan potensi dan
kebutuhan PPKS tersebut.
Secara rinci, 41 PPKS yang memperoleh
bantuan antara lain 3 kewirausahaan bagi lansia, 10 kewirausahaan bagi kelompok
rentan, 2 kewirausahaan bagi penyandang disabilitas, 15 alat bantu bagi
penyandang disabilitas, 7 pemenuhan hidup layak bagi kelompok rentan dan 4
pemenuhan hidup layak bagi penyandang disabilitas. Keseluruhan penerima
tersebut didapati dari berbagai unsur pengusul baik individu, lembaga maupun
komunitas yang ada di Kabupaten Tegal. Selain itu juga telah melalui proses
pendataan, asesmen dan verifikasi lapangan oleh Tim Dinas Sosial Kabupaten
Tegal. Hal ini guna memastikan para penerima tersebut memang layak dan memenuhi
ketentuan untuk memperoleh program ATENSI sesuai potensi dan kebutuhannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial
(Permensos) nomor 7 Tahun 2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial,
disebutkan bahwa ATENSI merupakan layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan
pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan
dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan
anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental
spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi
sosial, serta dukungan aksesibilitas.
Diketahui untuk dapat mengakses
layanan ATENSI Kemensos, Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah berupa semaksimal
mungkin untuk program ATENSI ini dapat diterima oleh masyarakat Kabupaten Tegal
secara massal, namun tentu adanya ketentuan dan kriteria yang mengikat pada
program ini harus menjadi pertimbangan utama sehingga kepastian atas masyarakat
yang betul-betul membutuhkan memang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Iwan Kurniawan, Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Tegal menyampaikan dalam sambutannya “Sebenarnya masih banyak yang
tentunya membutuhkan bantuan namun dikarenakan data yang dinyatakan lengkap dan
layaklah yang dapat memperoleh dan mengakses layanan ATENSI”, tegasnya. Para
penerima ATENSI ini juga diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan
ini sehingga dapat mengembangkan kegiatan baik itu usaha maupun aktivitas para
penerima seperti pada bantuan alat bantu disabilitas maka para penerima alat
bantu yang merupakan penyandang disabilitas dapat menggunakan alat bantu
tersebut dalam aktivitas keseharian, selain itu pada penerima bantuan
kewirausahaan dapat mendorong kegiatan usaha supaya lebih maju dan berkembang.
“Supaya panjenengan bisa meningkatkan kesejahteraan”, pungkasnya, Iwan
Kurniawan.
Di
sisi lain, dalam paparan ATENSI oleh Person in Charge (PIC) untuk
Kabupaten Tegal dari Sentra Terpadu “Kartini” di Temanggung, Sartono
menyampaikan bahwa ATENSI sesuai dengan mandatnya sebagai layanan rehabilitasi
sosial menjadi bentuk hadirnya Kementerian Sosial untuk menjangkau masyarakat
yang membutuhkan bantuan/layanan. ATENSI ini menjadi pemicu bagi masyarakat
untuk dapat meningkatkan kegiatan baik usaha maupun peran keberfungsian di
masyarakat. “Diharapkan dapat berkembang (red.usahanya) dan mengalami
peningkatan melalui dikembangkannya kreativitas panjenengan (red.para penerima
bantuan), tutur Sartono.