Dinas Sosial Kabupaten Tegal Fasilitasi 10 LKSA Dapat Bantuan Subsidi Permakanan SOSH Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 10 LKSA tersebut antara lain : LKSA Bina Insan Mulia, LKSA Hasyim Asy’ari Tarub, LKSA Darul Yatama Peristek, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur, LKSA Putri Aisyiyah Slawi, LKSA Darul Salam Al Mubarokah, LKSA Muhammadiyah Margasari, LKSA Yatim Muhammadiyah Slawi, LKSA Darul Yatama Muslimat NU dan LKSA Aisyiyah Karanganyar. Masing-masi

Distribusi SOSH ke LKSA tahap 1

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 10 LKSA tersebut antara lain : LKSA Bina Insan Mulia, LKSA Hasyim Asy’ari Tarub, LKSA Darul Yatama Peristek, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur, LKSA Putri Aisyiyah Slawi, LKSA Darul Salam Al Mubarokah, LKSA Muhammadiyah Margasari, LKSA Yatim Muhammadiyah Slawi, LKSA Darul Yatama Muslimat NU dan LKSA Aisyiyah Karanganyar. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, teh, mie, sarden dan susu UHT.

Bantuan SOSH diadakan tiap tahunnya sebagai bentuk kebijakan yang dituangkan dalam program permakanan Dinas Sosial Jawa Tengah. Ini juga sekaligus bentuk penanganan PPKS / PM yang ada di seluruh lembaga/panti baik milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun milik swasta dalam hal ini LKSA. Selain itu juga sebagai wujud penerapan dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dituangkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota.

Penyaluran SOSH untuk 10 LKSA di Kabupaten Tegal ini lebih cepat dari jadwal. Tri Nugraheni Ambarwati dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pada kunjungannya tanggal 1 Maret yang lalu ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal menyampaikan akan dilaksanakan 2 tahap penyaluran SOSH untuk Kabupaten Tegal pada bulan April dan Agustus. Penyaluran SOSH dilakukan oleh pihak ketiga (rekanan) yang langsung mendistribusikan sejumlah paket SOSH ke 10 alamat LKSA di Kabupaten Tegal tersebut.

LKSA Bina Insan Mulia, salah satu dari 10 LKSA penerima SOSH menyambut baik atas penyaluran SOSH tahap 1 yang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dan bertepatan pula di bulan puasa. “Alhamdulillah di bulan ramadhan ini kami dari LKSA BINA INSAN MULIA TEGAL sangat bersyukur sekali, bisa mendapat bantuan lebih awal, dan datang tidak ada kabar tiba² ada supir yang mengantar menyampaikan kami mengirim bantuan SOSH”, tutur salah satu pengurus LKSA Bina Insan Mulia.

Kebermanfaatan dari adanya SOSH ini tentu diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak yang berada dalam naungan LKSA di Kabupaten Tegal. Berdasarkan data di tahun 2023 hanya 5 LKSA yang dapat lolos memperoleh bantuan SOSH, namun di tahun 2024 dari ajuan proposal SOSH 11 LKSA ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal dinyatakan 10 LKSA memperoleh bantuan SOSH 2024. Patut disyukuri mengingat prosedur, persyaratan dan seleksi yang semakin ketat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan pula untuk kedepannya Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat terus memfasilitasi lembaga di Kabupaten Tegal, khususnya LKS dan LKSA mengakses berbagai program dan bantuan. Hal ini juga menjadi harapan bersama para pengurus LKSA yang telah melakukan pelayanan sosial terhadap anak-anak agar bantuan SOSH maupun program-program lainnya dapat diakses oleh seluruh LKSA. “Semoga Bantuan ini tetap Istiqomah, karena bantuan ini sangat bermanfaat bagi anak² LKSA BINA INSAN MULIA TEGAL”, imbuh salah satu pengurus LKSA Bina Insan Mulia.

Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Tegal sebagai pengampu urusan sosial di tingkat kabupaten telah mewadahi 21 LKSA yang telah memenuhi standar akreditasi dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kementerian Sosial. Diperolehnya akreditasi menandakan bahwa LKSA memiliki kelayakan untuk menjalankan layanan-layanan sosial khususnya di bidang kesejahteraan sosial anak dan juga penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). Dengan pemenuhan atas standar-standar tersebut, LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat mengakses berbagai program dari pemerintah, baik Provinsi maupun Pusat.

Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) mengamanatkan sejumlah standar pemenuhan pengasuhan anak yang ideal dan layak bagi anak. Setidaknya ada 2 standar yang telah dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu standar pelayanan pengasuhan dan standar kelembagaan. Pada standar pelayanan pengasuhan, kegiatan dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam naungan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, khususnya LKSA, mulai dari pendampingan anak pada tahap awal melalui pendekatan awal, asesmen dan penentuan layanan yang tepat pada anak. Pada standar kelembagaan dilakukan verifikasi terhadap sejumlah kelengkapan lembaga dalam mendukung pengasuhan anak sesuai standar seperti dilaksanakannya serangkaian verifikasi dan monitoring akreditasi lembaga.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT