Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 10 LKSA tersebut antara lain : LKSA Bina Insan Mulia, LKSA Hasyim Asy’ari Tarub, LKSA Darul Yatama Peristek, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur, LKSA Putri Aisyiyah Slawi, LKSA Darul Salam Al Mubarokah, LKSA Muhammadiyah Margasari, LKSA Yatim Muhammadiyah Slawi, LKSA Darul Yatama Muslimat NU dan LKSA Aisyiyah Karanganyar. Masing-masi
Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan
Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 10 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
di Kabupaten Tegal. 10 LKSA tersebut antara lain : LKSA Bina Insan Mulia, LKSA
Hasyim Asy’ari Tarub, LKSA Darul Yatama Peristek, LKSA Putri Hj Zaenab Masykur,
LKSA Putri Aisyiyah Slawi, LKSA Darul Salam Al Mubarokah, LKSA Muhammadiyah
Margasari, LKSA Yatim Muhammadiyah Slawi, LKSA Darul Yatama Muslimat NU dan
LKSA Aisyiyah Karanganyar. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa
paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara lain beras, minyak
goreng, gula pasir, teh, mie, sarden dan susu UHT.
Bantuan SOSH diadakan tiap tahunnya sebagai bentuk kebijakan yang
dituangkan dalam program permakanan Dinas Sosial Jawa Tengah. Ini juga
sekaligus bentuk penanganan PPKS / PM yang ada di seluruh lembaga/panti baik
milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun milik swasta dalam hal ini LKSA. Selain
itu juga sebagai wujud penerapan dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dituangkan secara rinci dalam
Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di
Daerah Kabupaten/Kota.
Penyaluran SOSH untuk 10 LKSA di Kabupaten Tegal ini lebih cepat dari
jadwal. Tri Nugraheni Ambarwati dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, pada
kunjungannya tanggal 1 Maret yang lalu ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal
menyampaikan akan dilaksanakan 2 tahap penyaluran SOSH untuk Kabupaten Tegal
pada bulan April dan Agustus. Penyaluran SOSH dilakukan oleh pihak ketiga
(rekanan) yang langsung mendistribusikan sejumlah paket SOSH ke 10 alamat LKSA
di Kabupaten Tegal tersebut.
LKSA Bina Insan Mulia, salah satu dari 10 LKSA penerima SOSH menyambut
baik atas penyaluran SOSH tahap 1 yang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan
dan bertepatan pula di bulan puasa. “Alhamdulillah di bulan ramadhan ini kami
dari LKSA BINA INSAN MULIA TEGAL sangat bersyukur sekali, bisa mendapat bantuan
lebih awal, dan datang tidak ada kabar tiba² ada supir yang mengantar
menyampaikan kami mengirim bantuan SOSH”, tutur salah satu pengurus LKSA Bina
Insan Mulia.
Kebermanfaatan dari adanya SOSH ini tentu diharapkan dapat dirasakan oleh
anak-anak yang berada dalam naungan LKSA di Kabupaten Tegal. Berdasarkan data
di tahun 2023 hanya 5 LKSA yang dapat lolos memperoleh bantuan SOSH, namun di
tahun 2024 dari ajuan proposal SOSH 11 LKSA ke Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah melalui Dinas Sosial Kabupaten Tegal dinyatakan 10 LKSA memperoleh
bantuan SOSH 2024. Patut disyukuri mengingat prosedur, persyaratan dan seleksi
yang semakin ketat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan pula
untuk kedepannya Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat terus memfasilitasi lembaga
di Kabupaten Tegal, khususnya LKS dan LKSA mengakses berbagai program dan
bantuan. Hal ini juga menjadi harapan bersama para pengurus LKSA yang telah
melakukan pelayanan sosial terhadap anak-anak agar bantuan SOSH maupun
program-program lainnya dapat diakses oleh seluruh LKSA. “Semoga Bantuan ini
tetap Istiqomah, karena bantuan ini sangat bermanfaat bagi anak² LKSA BINA
INSAN MULIA TEGAL”, imbuh salah satu pengurus LKSA Bina Insan Mulia.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Tegal sebagai pengampu urusan sosial
di tingkat kabupaten telah mewadahi 21 LKSA yang telah memenuhi standar
akreditasi dari Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS)
Kementerian Sosial. Diperolehnya akreditasi menandakan bahwa LKSA memiliki
kelayakan untuk menjalankan layanan-layanan sosial khususnya di bidang
kesejahteraan sosial anak dan juga penerapan Standar Nasional Pengasuhan Anak
(SNPA). Dengan pemenuhan atas standar-standar tersebut, LKSA yang terdaftar di
Dinas Sosial Kabupaten Tegal dapat mengakses berbagai program dari pemerintah,
baik Provinsi maupun Pusat.
Standar
Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) mengamanatkan sejumlah standar pemenuhan
pengasuhan anak yang ideal dan layak bagi anak. Setidaknya ada 2 standar yang telah
dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu standar pelayanan pengasuhan
dan standar kelembagaan. Pada standar pelayanan pengasuhan, kegiatan dilakukan
terhadap anak-anak yang berada dalam naungan lembaga-lembaga kesejahteraan
sosial, khususnya LKSA, mulai dari pendampingan anak pada tahap awal melalui
pendekatan awal, asesmen dan penentuan layanan yang tepat pada anak. Pada
standar kelembagaan dilakukan verifikasi terhadap sejumlah kelengkapan lembaga
dalam mendukung pengasuhan anak sesuai standar seperti dilaksanakannya
serangkaian verifikasi dan monitoring akreditasi lembaga.