Dinsos Kabupaten Tegal Berkomitmen Wujudkan Zona Integritas

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

(Kepala Dinas Sosial, IWAN KURNIAWAN, AP, MM Memimpin Apel Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Rangka Mewujudkan Zona Integritas)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Sebagai komitmen dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Sosial Kabupaten Tegal menggelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Pembangunan Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan diikuti seluruh jajaran Dinas Sosial termasuk perwakilan pilar-pilar sosial dari unsur Pendamping Sosial PKH dan Pekerja Sosial Masyarakat. (Jumat, 8 Maret 2024).

"Penandatanganan komitmen bersama dalam pembangunan zona integritas oleh seluruh SDM Dinas Sosial ini merupakan langkah besar kita untuk mewujudkan Dinsos Kab. Tegal yang bebas dari korupsi, semoga pakta integritas yang telah kita ucapkan bersama tadi senantiasa kita jalankan dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat", ucap Iwan dalam amanat apel pagi tersebut. Penandatanganan komitmen bersama diawali oleh Kepala Dinas Sosial kemudian dilanjutkan oleh seluruh peserta apel.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT