Dekatkan Layanan Masyarakat, Dinsos Bentuk Puskesos di 18 Kecamatan

Program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada tahun 2024 akan menjangkau di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang memerlukan layanan sosial. Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten

(Sekretaris Dinas Sosial, Drs. Nur Ariful Hakim, M.PSSp memaparkan materi tentang prosedur pembentukan Puskesos)

Program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada tahun 2024 akan menjangkau di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang memerlukan layanan sosial. Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP, MM usai membuka kegiatan Sosialisasi Puskesos bagi Kecamatan, yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada hari Kamis (28/12/2023) yang dihadiri oleh semua perwakilan kecamatan se Kabupaten Tegal beserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan semua Koordinator Kecamatan Pendamping Sosial PKH.  Iwan Kurniawan menuturkan, hadirnya Puskesos di tiap kecamatan ini dinilai efektif untuk memberikan kemudahan akses pelayanan serta memangkas waktu dan jarak tempuh, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke loket layanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal.

Melalui kegiatan Sosialisasi Puskesos ini, Iwan Kurniawan berharap kedepannya akan terbentuk Puskesos sampai ke tingkat desa atau kelurahan di Kabupaten Tegal sehingga masyarakat akan mudah dan dekat mengakses layanan sosial. Namun karena keterbatasan anggaran, saat ini baru 24 desa yang sudah menyelenggarakan Puskesos dan akan dikembangkan di desa yang lain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, Joko Priono menjelaskan Puskesos di Kabupaten Tegal dimulai sejak tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten Tegal dengan nama SLRT TRENGGINAS (Transparan, Responsif, Unggul Inovatif dan Aspiratif).

         Menurut Joko, selama ini keluhan serta permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di tingkat desa, sebenarnya sudah ditangani oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) seperti TKSK, Pendamping Sosial PKH dan Fasilitator Lapangan. "Selama ini mungkin permasalahan itu akan dibawa ke Dinas Sosial atau MPP, tetapi nanti dengan terbentuknya puskesos, itu cukup di desa atau kecamatan saja. Jadi permasalahan PPKS yang ada itu nanti terselesaikan di desa kalau Puskesos sudah terbentuk," terangnya.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT