Program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada tahun 2024 akan menjangkau di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang memerlukan layanan sosial. Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten
Program Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada tahun
2024 akan menjangkau di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Hal ini
sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten
Tegal yang memerlukan layanan sosial. Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh
Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan
miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan
kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota,
pemerintah desa/kelurahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP, MM usai membuka kegiatan Sosialisasi
Puskesos bagi Kecamatan, yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada
hari Kamis (28/12/2023) yang dihadiri oleh semua perwakilan kecamatan se
Kabupaten Tegal beserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan semua
Koordinator Kecamatan Pendamping Sosial PKH. Iwan Kurniawan menuturkan, hadirnya Puskesos
di tiap kecamatan ini dinilai efektif untuk memberikan kemudahan akses
pelayanan serta memangkas waktu dan jarak tempuh, sehingga masyarakat tidak
perlu datang ke loket layanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik Kabupaten
Tegal.
Melalui kegiatan Sosialisasi Puskesos ini, Iwan Kurniawan
berharap kedepannya akan terbentuk Puskesos sampai ke tingkat desa atau
kelurahan di Kabupaten Tegal sehingga masyarakat akan mudah dan dekat mengakses
layanan sosial. Namun karena keterbatasan anggaran, saat ini baru 24 desa yang sudah
menyelenggarakan Puskesos dan akan dikembangkan di desa yang lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan
Sosial dan Kepahlawanan, Joko Priono menjelaskan Puskesos di Kabupaten Tegal
dimulai sejak tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 50 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di
Kabupaten Tegal dengan nama SLRT TRENGGINAS (Transparan, Responsif, Unggul
Inovatif dan Aspiratif).
Menurut
Joko, selama ini keluhan serta permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di
tingkat desa, sebenarnya sudah ditangani oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
seperti TKSK, Pendamping Sosial PKH dan Fasilitator Lapangan. "Selama ini
mungkin permasalahan itu akan dibawa ke Dinas Sosial atau MPP, tetapi nanti
dengan terbentuknya puskesos, itu cukup di desa atau kecamatan saja. Jadi
permasalahan PPKS yang ada itu nanti terselesaikan di desa kalau Puskesos sudah
terbentuk," terangnya.