
Gambar : Masyarakat Kabupaten Tegal mengantri di Sekretariat SLRT Trengginas Kabupaten Tegal untuk mendapatkan surat Keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Reaktifasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Pelayanan yang dibutuhkan.
Slawi, 22/06/2022 - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK tahun 2022 dilaksanakan secara online dan terbagi menjadi beberapa jalur yaitu Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua . Salah satu jalur Pendaftaran yaitu Jalur Afirmasi dimana harus mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang hanya Bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Jalur ini sebagai salah satu Langkah para Orang Tua dan Anaknya agar bisa masuk ke Sekolah yang di inginkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui Sekretaris Dinas Abdul Basit SST menjelaskan bahwa permohonan Surat Keterangan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melambung tinggi ditengah ramainya proses Pendaftaran PPDB Online Jawa Tengah. Surat ini sebagai salah satu persyaratan pendaftaran pada jalur Afirmasi.
“ Diperkirakan mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai hari ini setiap hari permohonan Keterangan terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mencapai 75 pemohon. Hal ini tentu melambung tinggi dari hari biasanya yang hanya 5 – 10 pemohon ” tambah Basit.
Adapun Persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan terdaftar dalam DTKS dari Dinas Sosial yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa dengan mencantumkan ID_DTKS dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
Salah satu Petugas Pelayanan di Sekretariat SLRT Trengginas Kabupaten Tegal Faiz Hanif menambahkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS datang dan meminta Surat Keterangan DTKS. Setelah kami cek terlebih dahulu belum masuk kemudian kami arahkan untuk menemui Operator Data Desa agar diusulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun penerbitan surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Tegal tidak dipungut biaya (Gratis) dan proses untuk penerbitan Surat Keterangan DTKS nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih 2 hari karena harus di Cetak di SIKS – NG dan juga harus di Tanda Tangani oleh Kepala Dinas atau Pejabat yang berwenang.
“Para Pemohon Surat Keterangan terdaftar DTKS hendaknya mengurus sendiri ke Sekretariat SLRT Trengginas Kabupaten Tegal yang bertempat di gedung belakang Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Karena semua pelayanan sangat mudah, gratis dan masyarakat Kabupaten Tegal bisa mengetahui alur / mekanisme pelayanan serta pendaftaran DTKS yang saat ini banyak di tanyakan masyarakat “ harap Abdul Basit.