Perkuat Pelindungan Anak, Tiga Instansi Bersinergi dalam Perwalian Anak LKSA

Perkuat Pelindungan Anak, Tiga Instansi Bersinergi dalam Perwalian Anak LKSA

Perkuat Pelindungan Anak, Tiga Instansi Bersinergi dalam Perwalian Anak LKSA

Selasa, 4 Agustus 2026

Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama Pengadilan Agama Slawi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal membangun komitmen dan sinergitas dalam memastikan anak-anak yang berada di bawah pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berbadan hukum memperoleh kepastian dan perlindungan hukum melalui proses perwalian. Upaya tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak yatim/terlantar yang berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tegal yang dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. 

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap anak tetap mendapatkan pengasuhan, perlindungan, serta pemenuhan hak-haknya secara optimal.

Perwalian bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH, MM menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya

"Perwalian ini merupakan sinergi nyata dari Pemerintah Kabupaten Tegal dalam memberikan kepastian hukum bagi anak yatim/terlantar yang berada di bawah pengasuhan yayasan atau LKSA berbadan hukum"

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Tegal, Yuriswandi, SH., MH menyampaikan bahwa perwalian ini bertujuan untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum yang layak .


"Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata 

Usaha Negara memiliki komitmen untuk hadir memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, 

termasuk dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum guna memastikan setiap anak 

memperoleh perlindungan hukum yang layak. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara 

dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa."

Selanjutnya, Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, SH, MM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah berhasil melaksanakan proses perwalian mulai dari penjangkauan hingga diperoleh penetapan perwalian anak 

"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dalam hal ini Pemerintah Kab. Tegal melalui 3 instansi terkait yaitu Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Slawi berupaya agar setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak dan kepastian hukum melalui perwalian ini."


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT