Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas
Dinas Sosial Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang sosial.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT