
Wujudkan Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Launching Rumah Terapi “Trengginas”
Wujudkan Layanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Launching Rumah Terapi “Trengginas”
Adiwerna- Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas dan Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas maka Dinas Sosial Kabupaten Tegal melakukan Launching Rumah Terapi Trengginas yang berlokasi di UPTD Loka Bina Karya (LBK) pada tanggal 13 Agustus 2026.
Launcing Rumah Terapi Trengginas dihadiri oleh kepala Sentra Satria di Baturraden, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Kominfo, FORKOPIMCAM Adiwerna serta tamu undangan dari berbagai instansi dan komunitas disabilitas.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM menyampaikan bahwa Rumah Terapi Trengginas bertujuan sebagai pusat layanan habilitasi, rehabilitasi serta pelayanan sosial yang terpadu dengan menyediakan pelayanan yang mudah diakses dan terjangkau oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal.
“Dengan diresmikaannya Rumah Terapi Trengginas bertujuan sebagai pusat layanan habilitasi, rehabilitasi dan pelayanan sosial bagi teman-teman penyandang Disabilitas supaya bisa mendapatkan Pelayanan terapi secara mudah, profesional, terjangkau dan gratis sesuai dengan kebutuhan penyandang Disabilitas.” Ujar Tri Guntoro
Jenis layanan terapi di Rumah Terapi Trengginas diantaranya Terapi Okupasi, Terapi Netra, Terapi Wicara dan Fisioterapi. Adapun jumlah penerima manfaat yang sudah mengikuti pelayanan Rumah Terapi Trengginas sebanyak 156 orang. Jadwal pelayanan Rumah Terapi Trengginas yaitu setiap hari Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 13.00 s.d selesai di UPTD Loka Bina Karya.
[15: