Program jaminan hidup lanjut usia merupakan program Bupati Tegal yang menjadi salah satu dari program 3J (Jaminan Hidup, Jaminan Kesehatan, Jaminan Rumah)
SLAWI – Tahun 2023, Bantuan Sosial Jaminan Hidup Lanjut Usia Kembali disalurkan kepada 564 lanjut usia di wilayah Kabupaten Tegal. Program jaminan hidup lanjut usia merupakan program Bupati Tegal yang menjadi salah satu dari program 3J (Jaminan Hidup, Jaminan Kesehatan, Jaminan Rumah).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP, MM mengungkapkan, bantuan sosial jaminan hidup diberikan kepada lanjut usia tidak potensial dan yang merupakan penduduk Kabupaten Tegal. Bansos jadup diberikan kepada lansia karena faktor kemiskinan absolut dan diutamakan bagi lanjut usia yang mengalami kondisi tidak ada yang bertanggung jawab memelihara, tidak punya penghasilan, dan bergantung belas kasihan warga lainnya.
“Setiap penerima mendapatkan Rp250.000,- setiap bulannya dalam satu tahun dan setiap 1 lansia menerima bantuan sekali dalam satu tahun anggaran, dan pada tahun berikutnya tidak bisa diusulkan kembali.” Ujar Iwan.
“Harapannya dengan bantuan jaminan hidup ini, dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama kebutuhan permakanan dan terpenuhinya kebutuhan Kesehatan sehingga dapat mengurangi jumlah lanjut usia terlantar di Kabupaten Tegal.” Lanjut Iwan.
Lebih lanjut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Makmur, SKM mengungkapkan, bantuan sosial jaminan hidup dapat dihentikan apabila penerima meninggal dunia atau telah berpindah domisili di luar wilayah Kabupaten Tegal.
Bantuan Sosial jaminan hidup lanjut usia sudah dilaksanakan dari tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini. Mekanisme pelaksanaan bantuan sosial jaminan hidup lanjut usia tertuang dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Jaminan Hidup Bagi Lanjut Usia.