Margasari – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Margasari
– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data
Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari
40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status
kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil
Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data
terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi Pemerintah dan
Pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah
berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik
berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga
dan perorangan.
Sebagai upaya agar Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu update dan valid, Dinas Sosial Kabupaten
Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis pemutakhiran DTKS melalui Aplikasi
SIKS-DJ V2 bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Karangdawa Kecamatan
Margasari Kabupaten Tegal (28-02-2024). Aplikasi SIKS-DJ V2 berfungsi sebagai
media pengajuan masyarakat Propinsi Jawa Tengah
sebagai calon penerima bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Kegiatan
Bimtek diikuti oleh 13 Operator Desa Se Kecamatan Margasari.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal,
Iwan Kurniawan, AP, MM yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa pendataan
harus dilakukan secermat mungkin agar tepat sasaran, di cek kebenaran datanya,
dan data tersebut harus sinkron antara e-KTP dan KK. Apabila penerima bantuan
tersebut meninggal dunia, bantuan dapat dilimpahkan ke ahli warisnya, penerima
bantuan tersebut jangan sampai ada yang menerima bantuan lainnya (double/
ganda), padahal masih ada yang layak atau yang membutuhkan bantuan tersebut.
Kegiatan Bimtek
SIKS-DJ V.2 dipandu oleh Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Aplikasi Sistem Informasi
Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi Jawa Tengah (SIKS-DJV.2) merupakan sistem
satu aplikasi dengan berbagai modul untuk mendukung pengentasan kemiskinan
dalam era digital. Melalui kegiatan verifikasi dan validasi, maka kualitas Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) semakin meningkat karena sangat menentukan
ketepatan penyaluran berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya proses
update data yang lebih akurat, menjamin pemerataan dan keadilan pembangunan
serta menjamin terpenuhinya hak warga miskin secara proporsional.