Tingkatkan Kualitas Data Kemiskinan, Dinsos gelar Bimtek SIKS-DJ Versi 2

Margasari – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Bimtek SIKS-DJ V2 Dipandu oleh Operator Data Dinsos Kab. Tegal dalam rangka pemuktakhiran data kemiskinan

Margasari – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulunya disebut Basis Data Terpadu (BDT) adalah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. DTKS pada awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Namun pada tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.

Sebagai upaya agar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu update dan valid, Dinas Sosial Kabupaten Tegal menyelenggarakan Bimbingan Teknis pemutakhiran DTKS melalui Aplikasi SIKS-DJ V2 bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal (28-02-2024). Aplikasi SIKS-DJ V2 berfungsi sebagai media pengajuan masyarakat Propinsi Jawa Tengah  sebagai calon penerima bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Kegiatan Bimtek diikuti oleh 13 Operator Desa Se Kecamatan Margasari.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal, Iwan Kurniawan, AP, MM yang ditemui secara terpisah mengatakan bahwa pendataan harus dilakukan secermat mungkin agar tepat sasaran, di cek kebenaran datanya, dan data tersebut harus sinkron antara e-KTP dan KK. Apabila penerima bantuan tersebut meninggal dunia, bantuan dapat dilimpahkan ke ahli warisnya, penerima bantuan tersebut jangan sampai ada yang menerima bantuan lainnya (double/ ganda), padahal masih ada yang layak atau yang membutuhkan bantuan tersebut.

        Kegiatan Bimtek SIKS-DJ V.2 dipandu oleh Operator Data Dinas Sosial Kabupaten  Tegal. Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Provinsi Jawa Tengah (SIKS-DJV.2) merupakan sistem satu aplikasi dengan berbagai modul untuk mendukung pengentasan kemiskinan dalam era digital. Melalui kegiatan verifikasi dan validasi, maka kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) semakin meningkat karena sangat menentukan ketepatan penyaluran berbagai program bantuan sosial. Dengan adanya proses update data yang lebih akurat, menjamin pemerataan dan keadilan pembangunan serta menjamin terpenuhinya hak warga miskin secara proporsional.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT