Peran Orangtua dalam Pengasuhan Anak, Upaya Menghindarkan Anak dari Ketelantaran

Oleh : Mochamad Fatchan Chasani, M. Pd

Anak didefinisikan sebagai seorang laki-laki maupun perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas atau belum pernah menikah dengan rentang usia 6-18 tahun. Undang-undang Nomor 23 Pasal 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam rentang usia tersebut anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan baik fisik maupun mental. Pertumbuhan dan perkembangan anak pada dasarnya tidak terlepas dari peran lingkungan dan orang-orang sekitar, mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sampai pada lingkungan masyarakat. Namun, nyatanya masa-masa ini merupakan masa dimana anak-anak terutama dari kalangan keluarga “kurang” baik secara ekonomi maupun kurang lengkapnya anggota keluarga inti (ayah maupun ibu) serta ketidakmampuan orangtua dalam mengasuh anak dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Hal ini menyebabkan anak mengalami keterlantaran secara fisik, psikis, sosio-emosional dan spiritual. 


Keterlantaran merupakan istilah yang diasumsikan sebagai bentuk ketidakmampuan dalam upaya-upaya pemenuhan hak-hak yang menjadi dasar untuk menuju keidealan. Anak yang mengalami keterlantaran (anak terlantar) diidentifikasi memiliki kondisi dimana anak dalam rentang usia 6-18 tahun yang dikarenakan sebab-sebab tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas maka orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anaknya sendiri, baik secara fisik, psikis, sosial maupun spiritual anak. Keterlantaran anak secara langsung akan mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak. Namun, kenyataannya tidak sedikit orangtua yang belum memahami dan mengetahui sebab-sebabnya sehingga anak mengalami keterlantaran.


Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 21 Pasal 2 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak menyebutkan bahwa pengasuhan anak didasarkan prinsip perlindungan anak atas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Hal ini menggambarkan bahwa pengasuhan anak terwujud dari peran orangtua. Peran orangtua dalam hal ini adalah ayah dan atau ibu kandung, wali serta pengasuh seolah-olah menjadi penggerak utama dalam melakukan pengasuhan terhadap anak. Orangtua memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pengasuhan seperti membesarkan, membimbing dan mendidik. Selain itu, orangtua berperan dalam melindungi anaknya dari tindakan-tindakan yang merugikan, seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah. Tanggung jawab yang dijalankan oleh orangtua seyogyanya sesuai dengan kapasitas anak yang selalu berkembang (evolving capacities).


Perkembangan anak selalu didasarkan pada minat dan bakatnya, karena setiap anak merupakan individu yang unik dengan ke-khas-an tersendiri. Anak tidak dilahirkan sama dengan anak yang lain, meskipun anak tersebut kembar, bahkan kembar identik pun pasti memiliki perbedaan. Anak dengan ciri khasnya masing-masing sudah seharusnya dapat hidup dan terjamin atas kehidupannya. Penjaminan atas hidup dan keberlangsungan kehidupan seorang anak menjadi tugas utama para orangtua. Orangtua berperan aktif bagi terwujudnya kehidupan ideal yang mampu memfasilitasi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan minat dan bakatnya. Oleh karena itu, peran orangtua dirasakan penting dalam menciptakan pengasuhan anak dalam keluarga sehingga anak terhidar dari keterlantaran


#Sosial
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT