Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM Perlindungan Sosial dalam Upaya Perlindungan dan Pendampingan Sosial maupun Psikososial Bagi Korban Bencana Alam dan Sosial di Kabupaten Tegal Dinas Sosial mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Layanan Dukungan Psikososial pada Jumat, 1 Desember 2023 bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
Peserta kegiatan sejumlah 30 (tiga puluh) relawan terdiri dari Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Tegal, Kampung Siaga Bencana (KSB) “Berkah Mulya” Desa Karangmulya Kec. Bojong, KSB “Slamet Rahayu” Desa Guci Kec. Bumijawa, KSB “Sumringah” Desa Buniwah Kec. Bojong, KSB “Sari Asih” Desa Tamansari Kec. Jatinegara, dan KSB “Jaya Galih” Desa Wotgalih Kec. Jatinegara.
Materi yang disampaikan antara lain Layanan Dukungan Psikososial bagi Korban Bencana, Penanganan Traumatik Bagi Korban Bencana (Dewasa) melalui Pendekatan Individu, Penanganan Traumatik Bagi Korban Bencana (Anak) melalui Pendekatan Kelompok, Diskusi Kelompok dan
Penyusunan RTL.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan, AP.,MM menyampaikan pentingnya dukungan psikososial untuk meringankan bebas psikologis warga terdampak bencana.
“Dukungan psikososial yang diberikan pasca bencana bertujuan untuk membantu meringankan beban psikologis dan mencegah reaksi psikologis negatif yang muncul pasca bencana berkembang menjadi lebih buruk. Dukungan psikososial dapat mengembalikan individu, keluarga, masyarakat agar setelah peristiwa bencana terjadi dapat berfungsi optimal dan memiliki ketangguhan menghadapi masalah sehingga menjadi produktif dan berdaya guna kembali”. Ujar beliau.
Seperti kita ketahui bersama, bencana merupakan peristiwa traumatis dan menimbulkan dampak yang merugikan bagi manusia dan lingkungannya. Aspek psikososial sebagai salah satu dampak bencana mulai mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah, masyarakat, serta lembaga-lembaga yang bekerja dalam isu penanggulangan bencana. Namun sayangnya, pemahaman tentang pentingnya pemberian dukungan ini tidak sejalan dengan peningkatan pemahaman tentang apa itu dukungan psikososial.
Sesuai dengan kewenangannya Kabpaten/Kota diberi mandat untuk melaksanakan urusan wajib bidang sosial yang dalam pelaksanaanya melalui penerapan standar pelayanan minimal Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota
Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Terkait dengan hal tersebut salah satu SPM yang wajib dilaksanakan adalah Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota. Berupa Pelayanan Dukungan Pikososial, oleh karena itu DInas Sosial bersama-sama dengan Taruna Siaga Bencana, dan relawan sosial l lainnya perlu terjun langsung ikut membantu melakukan kegiatan dengan memberikan Dukungan Psikososial bagi penyintas bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 26 point D: setiap orang berhak serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk Dukungan Psikososial. Layanan psikososial ditujukan kepada korban bencana yang mengalami trauma dan depresi