Kamis 22 Februari 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta mengundang peserta dari unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dan serta Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD.
Kamis
22 Februari 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi
Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan
tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta mengundang
peserta dari unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dan
serta Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD.
Kegiatan
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan, AP, M.M,
dalam sambutannya disampaikan bahwa Penyelenggaraan
UGB dan PUB sebagai upaya usaha kesejahteraan sosial untuk menggali potensi
dana yang beredar di masyarakat untuk kepentingan sosial yang dilaksanakan oleh
berbagai elemen masyarakat dan menunjukkan semakin meningkat baik jumlah maupun
jenisnya, untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan tersebut secara tertib
dan akuntabel dan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan dan
pelanggaran dalam penyelenggaraan tersebut maka perlu berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
“Untuk melaksanakan dan sekaligus
menghindari atau mencegah dampak negatif yang akan timbul di masyarakat dari penyelenggaraan
undian gratis perlu dilakukan upaya yang lebih baik, tertib dan selektif
melalui pemantauan dan pengawasan serta pemberian informasi tentang tata cara
Undian Gratis Berhadiah (UGB) atau Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kepada
masyarakat dan Badan Usaha” ungkap Iwan.
Selanjutnya
pemateri pertama disampaikan oleh Wibowo, S.ST Pekerja Sosial Ahli Muda yang mengulas mengenai
Peraturan Menteri Sosial No.8/2021 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang. Pada
kesempatan tersebut diulas secara menyeluruh pengertian sampai dengan proses
dan ruang lingkup permohonan izin PUB.
“Penyaluran PUB berbentuk uang atau barang yang
disalurkan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan Menteri. Persetujuan
Menteri harus berdasarkan rekomendasi / pertimbangan dari kementerian / lembaga
terkait. Rekomendasi / pertimbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”, ungkap Wibowo.
Selanjutnya
pemateri kedua disampaikan oleh Agus Rudiyanto, SE dari Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) adalah
suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/ dikaitkan
dengan perbuatan lain (Promosi Produk
Barang/ Jasa). Beliau juga menyampaikan kebijakan dan prosedur perizinan terkait pengajuan
UGB.
“Penyelenggara wajib
menyerahkan hadiah yang tidak tertebak atau diambil oleh pemenangnya dalam
waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
tanggal penarikan atau pengumuman pemenang di media massa, kepada Kementerian
Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah untuk kepentingan sosial”, ungkap Agus Rudiyanto.
Selanjutnya pemateri
terakhir dari kepolisian oleh Yunus Ali Imron dari Kanit Reskrim Tipikor Polres
Tegal menyampaikan maraknya kasus penipuan di tengah masyarakat yang
mengatasnamakan penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan
Uang atau Barang (PUB) membuat khawatir dan resah masyarakat sekitar.
“Banyak undian gratis
sering dimanfaatkan untuk menipu masyarakat kadang kita tidak mengikuti undian
tahu-tahu sudah ada informasi kita menang atau mendapatkan hadiah dari undian
tersebut, Sehingga diharapkan peserta sosialisasi ini dapat meneruskan
informasi yang diperoleh kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak ada
lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan maraknya penipuan berkedok
undian-undian berhadiah maupun pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh
oknum tertentu,” ungkap Yunus.
Kegiatan sosialisasi
ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang dipandu oleh moderator
Bapak Joko Priono, S.ST, MPSSp.