Pengumpulan Uang dan Barang di Masyarakat, Ini Mekanismenya….

Kamis 22 Februari 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta mengundang peserta dari unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dan serta Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Kamis 22 Februari 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal serta mengundang peserta dari unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dan serta Badan Usaha baik dari BUMN, BUMD.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan, AP, M.M, dalam sambutannya disampaikan bahwa Penyelenggaraan UGB dan PUB sebagai upaya usaha kesejahteraan sosial untuk menggali potensi dana yang beredar di masyarakat untuk kepentingan sosial yang dilaksanakan oleh berbagai elemen masyarakat dan menunjukkan semakin meningkat baik jumlah maupun jenisnya, untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan tersebut secara tertib dan akuntabel dan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan tersebut maka perlu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan dan sekaligus menghindari atau mencegah dampak negatif yang akan timbul di masyarakat dari penyelenggaraan undian gratis perlu dilakukan upaya yang lebih baik, tertib dan selektif melalui pemantauan dan pengawasan serta pemberian informasi tentang tata cara Undian Gratis Berhadiah (UGB) atau Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) kepada masyarakat dan Badan Usaha” ungkap Iwan.

Selanjutnya pemateri pertama disampaikan oleh Wibowo, S.ST Pekerja Sosial Ahli Muda yang mengulas mengenai Peraturan Menteri Sosial No.8/2021 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang. Pada kesempatan tersebut diulas secara menyeluruh pengertian sampai dengan proses dan ruang lingkup permohonan izin PUB.

Penyaluran PUB berbentuk uang atau barang yang disalurkan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri harus berdasarkan rekomendasi / pertimbangan dari kementerian / lembaga terkait. Rekomendasi / pertimbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ungkap Wibowo.

Selanjutnya pemateri kedua disampaikan oleh Agus Rudiyanto, SE dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan/ dikaitkan dengan perbuatan lain (Promosi  Produk Barang/ Jasa). Beliau juga menyampaikan kebijakan dan prosedur perizinan terkait pengajuan UGB. 

“Penyelenggara wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak atau diambil oleh pemenangnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penarikan atau pengumuman pemenang di media massa, kepada Kementerian Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk kepentingan sosial”, ungkap Agus Rudiyanto.

Selanjutnya pemateri terakhir dari kepolisian oleh Yunus Ali Imron dari Kanit Reskrim Tipikor Polres Tegal menyampaikan maraknya kasus penipuan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) membuat khawatir dan resah masyarakat sekitar.

“Banyak undian gratis sering dimanfaatkan untuk menipu masyarakat kadang kita tidak mengikuti undian tahu-tahu sudah ada informasi kita menang atau mendapatkan hadiah dari undian tersebut, Sehingga diharapkan peserta sosialisasi ini dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan maraknya penipuan berkedok undian-undian berhadiah maupun pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ungkap Yunus.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang dipandu oleh moderator Bapak Joko Priono, S.ST, MPSSp.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT