Pengembangan SDM Sosial PKH Kabupaten Tegal dalam Pelaksanaan Program

Dalam rangka peningkatan kapasitas Pendamping Sosial PKH Kabupaten Tegal. Dinas Sosial melaksanakan Capacity Building Family Development Session (FDS) dengan Tema "SDM PKH Cegah Stunting" di Gedung Muslimat NU Kabupaten Tega pada Rabu, 21 Juni 2023.

Sosialisasi Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan terbaru di Aula Dinas Sosial pada Kamis, 16 November 2023.

Peserta kegiatan dari SDM Pelaksana PKH Kabupaten Tegal sejumlah 200 orang. Narasumber kegiatan dari Korwil PKH 4 Jawa Tengah membawakan materi Peran SDM PKH dalam Pelaksanaan Modul Kesehatan dan Gizi, BAPPEDA Kabupaten Tegal membawakan materi Komitmen Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tegal, dan District Coordinator Tanoto Foundation membawakan materi Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Sosial Iwan Kurniawan, AP., MM menyampaikan pengembangan SDM pada pendamping PKH penting dilakukan. Karena pendamping PKH merupakan SDM yang secara langsung berinteraksi dengan peserta PKH dan mengetahui permasalahan di lapangan. 

"Untuk strategi penguatan PKH tahun 2020-2024 telah kami susun. Disana ada penguatan MIS dan link ke BDT/ SIKS, penguatan pendampingan, dan peguatan modul FDS (gizi, ekonomi, dan lansia) ," ujar beliau.

Tujuan kegiatan ini diharapkan agar pendamping PKH bisa berperan maksimal melakukan tugas-tugas pendampingan sosial di lapangan, sigap dan cepat merespon permasalahan di lapangan.

Pendamping PKH adalah seorang tenaga pendamping yang bertugas untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). PKH sendiri adalah program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

Tugas Pendamping Sosial PKH adalah melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advoaksi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya.


#Sosial
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT