Perspektif ekologis dan perspektif keadilan sosial / HAM dapat diuraikan sebagai bentuk landasan dari suatu model kerja masyarakat.
Ini merupakan suatu bentuk yang menjadi pondasi dalam praktik pengembangan masyarakat. Namun, nyatanya dalam masing-masing perspektif tersebut menemui berbagai ketidakcukupan sebagai suatu landasan bagi tercapainya pengembangan masyarakat. Analisis masing-masing perspektif tersebut menghadirkan kritik pada keduanya. Secara rinci, dapat dijelaskan dan diuraikan dalam bentuk poin-poin penting yang mendasari tidak mencukupinya masing-masing perspektif tersebut sebagai berikut :
ANALISIS
Perspektif ekologis menuai kritik atas tidak adanya unsur-unsur atau prinsip-prinsip keadilan sosial dan HAM, seperti pemberdayaan dan penentangan terhadap struktur-struktur serta wacana opresi. Green sebagai dalang yang berkontribusi dalam analisis-analisisnya tidak cukup mengungkap konsep-konsep mendasar dari keadilan sosial dan HAM. Pengungkapan atas kasus-kasus keadilan sosial dan HAM hanya terjadi dipermukaan melalui perspektif ekologis secara jelas mengalami kegagalan dalam menangani isu-isu struktural dan malahan menghasilkan keputusan yang condong / cenderung mendukung dan memperkuat orde / sistem yang ada serta melegitimasi model / metode praktik yang konservatif.
Lebih lanjut, dampak dari ketidakpedulian Green yang hanya memperkuat struktur-struktur yang ada tanpa memperhitungkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan HAM justru akan lebih memperparah dan merugikan. Berikut ini terdapat 3 poin yang menjadi gambaran atas konsep-konsep mendasar dari keadilan sosial dan HAM yang terlewatkan oleh perspektif ekologis :
a. Kelas
b. Ras
c. Gender
Ketiga konsep tersebut dapat diilustrasikan melalui contoh berikut; gambaran telah terjadinya gap antara masyarakat kelas atas dengan kelas bawah terlihat dari adanya pembatasan pengunaan bahan bakar fosil yang secara itu merusak lingkungan alam dan tatanan ekologi yang ada. Terjadinya konverter dari bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan seperti listrik maupun solar energy memberi dampak tergesernya masyarakat kelas bawah. Hal ini dipicu oleh tingginya harga kendaraan berbahan bakar irit sedangkan masyarakat kelas bawah tidak mampu untuk membelinya sehingga otomatis hanya mampu membeli kendaraan murah dengan konsekuensi harus membayar pajak lebih tinggi. Selain sistem transportasi pribadi, transportasi umum pun menjadi fasilitas perumahan-perumahan di perkotaan yang terlayani dengan baik bagi masyarakat kelas atas, sedangkan kelas bawah terpaksa tergeser di pinggir kota dengan transportasi umum yang buruk dan itu memaksa kepemilikan atas kendaraan diperlukan.
Contoh kedua, mengkritik dari adanya krisis kepunahan berbagai flora maupun fauna yang ada di bumi. Hal ini bukan hanya persoalan atas kebutuhan suatu analisis yang lebih baik dari isu-isu lingkungan dalam pengertian ras, namun lebih dari itu memperlihatkan kebutuhan akan perspektif pemberdayaan. Sebagai ilustrasi ditampilkan jenis hewan yang mengalami kepunahan, mungkin hanya sedikit perhatian dan kontribusi masyarakat dalam menanggapi isu-isu tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberdayakan untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk tanggapan aksi terhadap isu tersebut.
Contoh ketiga, tentang gender seolah-olah muncul dari adanya feminisasi isu-isu lingkungan hidup. Perempuan dianggap sebagai awal dengan perannya di rumah seperti menyiapkan makanan, membersihkan rumah, dll. Ini membawa pesan bahwa telah terjadi ketidakadilan antara perempuan dengan laki-laki. Praktik-praktik semacam ini merupakan wujud adanya patriarkhi yang mengalihkan perhatiannya atas aspek-aspek yang bercirikan laki-laki. Ketiga contoh tersebut memuat benang merah atas pentingnya isu-isu kelas, ras dan gender dalam menginformasikan perspektif ekologis.
Perpsektif keadilan sosial dan HAM sebagaimana perspektif ekologis dianggap tidak cukup sebagai landasan bagi pengembangan masyarakat. Perspektif ini secara simultan dan masif akan memunculkan masalah-masalah krusial apabila tidak memperhitungkan konsep-konsep dari ekologis. Telah terjadinya inkonsistensi dari perspektif ini terhadap ekologi menjadi kendala dan masalah sosial. Bahwa perspektif ini menitikberatkan pada kesetaraan dan keadilan atas hak-hak manusia terlihat betul pada bidang ekonomi. Pada posisi pekerjaan dengan meningkatnya industrialisasi akan mampu menciptakan lapangan kerja yang merata, namun posisi tersebut justru bertabrakan dengan prinsip ekologis. Strategi-strategi ekologis sangat berpotensi crash dengan strategi keadilan sosial dan HAM pada tataran penciptaan lapangan kerja. Oleh kerena itu, perlu adanya penyesuaian dan solusi atas sikap dan pemikiran bahwa pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan hal berbeda yang tentunya harus dapat berkontribusi dalam terwujudnya lingkungan hidup yang baik.