Setiap anak memiliki kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan hubungan dengan orangtuanya, kesejahteraan diri, keselamatan, dan pengasuhan yang berkelanjutan. Kebutuhan tersebut bisa dipenuhi melalui pengasuhan oleh orangtuanya sendiri sebagai pondasi bagi tumbuh kembang mereka.
Namun demikian, situasi kemiskinan yang dihadapi oleh kebanyakan keluarga telah menyebabkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan peran pengasuhan kepada anak-anak, sehingga banyak keluarga kemudian menempatkan anak-anak mereka di Panti Asuhan atau istilah sekarang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Banyaknya keluarga miskin yang mengirim anak-anaknya ke LKSA menjelaskan situasi belum terbentuknya sistem ekonomi untuk mendukung keluarga tersebut dalam hal pemenuhan kebutuhan pada anak. Disadari betul bahwa kemampuan ekonomi suatu keluarga akan mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung pengasuhan terhadap anak, sebagai contoh, pada keluarga yang memiliki tingkat ekonomi mapan maka akan lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anaknya, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, keberadaan LKSA memiliki dua sisi pandangan, yang pertama bahwa LKSA sebagai lembaga berperan dalam memenuhi kebutuhan pada anak seperti kebutuhan pangan, sandang bahkan papan. Anak akan dipenuhi segala kebutuhannya bahkan tak jarang LKSA dalam memberikan layanannya seolah-olah menghilangkan peran orangtua dikarenakan orangtua tidak ambil alih dalam melakukan layanan pengasuhan dengan disertai pemenuhan kebutuhan pada anak. Hal ini tentu menjadikan peran-peran orangtua yang memiliki kewajiban utama dalam pemenuhan kebutuhan anak menjadi tergantikan oleh LKSA. Pandangan kedua, LKSA hanya sebagai lembaga pengasuhan alternatif yang memiliki peran sekadar memenuhi kebutuhan anak yang tidak bisa dipenuhi oleh orangtua dikarenakan suatu sebab, misalnya kondisi kurang mampu ataupun miskin orangtua tidak bisa menyekolahkan dan memberikan cukup gizi pada anak maka LKSA sebatas memberikan layanan pendidikan dan layanan kesehatan, sedangkan pemenuhan atas pengasuhan tetap dilakukan oleh para orangtua di dalam keluarganya. Dengan demikian, menjadikan tidak hilangnya peran utama orangtua dalam berusaha memenuhi kebutuhan pada anak yang tidak hanya soal kebutuhan material namun juga non material seperti kasih sayang, perhatian dan pemberian nasihat dari orangtua (keluarga) kepada anak.
Di sisi lain, masyarakat awam masih berpandangan bahwa hadirnya LKSA di tengah masyarakat seolah-olah menjadi penyelamat pada saat ada keluarga yang ingin anaknya tinggal dan berada pada naungan LKSA karena beralasan anak akan terjamin kehidupannya. Pada posisi ini tidak menyalahkan adanya pandangan masyarakat yang demikian, namun perlu digaris bawahi bahwa pemenuhan kebutuhan yang dilakukan oleh LKSA hanya secara terbatas, tidak sampai pada pengambil alihan secara penuh urusan pengasuhan.
Pandangan-pandangan yang kiranya kurang tepat terkait layanan pengasuhan anak kiranya perlu diluruskan. Peran LKSA untuk saat ini idealnya bisa mendukung pengasuhan oleh orangtua (keluarga) sehingga lemahnya pengasuhan yang terjadi bisa dikuatkan oleh LKSA, misalnya dengan melakukan kegiatan parenting, penguatan ekonomi keluarga melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh LKSA untuk mendukung atau meningkatkan penghasilan dan layanan konsultasi keluarga untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pada anak maupun orangtua.
Adanya Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk LKSA mempertegas bahwa kemiskinan yang dialami oleh orang tua anak dan kebutuhan akan pendidikan anak tidak bisa dijadikan alasan untuk anak ditempatkan di LKSA. LKSA bisa meresponnya dengan memberi dukungan sesuai dengan kebutuhan anak, tanpa harus memisahkan anak dengan orang tuanya. LKSA berperan sebagai lembaga yang mendukung pengasuhan berbasis keluarga, termasuk basis keluarga bagi berbagai bentuk pengasuhan alternatif untuk anak.
Integrasi antar komponen yang mendukung terwujudnya pengasuhan anak berbasis keluarga kemudian diwujudkan melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Melalui PKSA, LKSA akan mulai menjalankan fungsi baru dalam mendukung penyatuan kembali anak-anak yang masih dapat diasuh oleh orangtua atau anggota keluarga lainnya dan secara aktif merespon anak-anak yang mengalami masalah pengasuhan.
LKSA yang telah melaksanakan peran dalam menerapkan pengasuhan anak dalam keluarga perlu didukung agar dapat menjalankan fungsinya secara lebih tepat guna. Upaya dalam mendukung LKSA diwujudkan salah satunya melalui PKSA yang memiliki misi dalam pemenuhan layanan untuk mendorong penyatuan anak-anak dengan keluarga mereka dan menguatkan kemampuan keluarga terutama orangtua dalam hal pengasuhan anak, termasuk didalamnya anak dengan kriteria anak jalanan, anak balita terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus.