Konsep Pemberdayaan Sosial dalam Mengatasi Permasalahan Masyarakat yang Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Oleh : Mochamad Fatchan Chasani

Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki ketergantungan dengan benda, alam bahkan antar manusia itu sendiri. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki sifat alamiah untuk tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan jaman. Tuntutan jaman yang semakin kompleks menjadikan manusia harus bekerja keras untuk dapat berkehidupan ideal. Pertumbuhan dan perkembangan manusia dapat dipahami baik secara psikologis maupun fisik dengan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti kondisi ekonomi, sosial, budaya, georgrafis dan sebagainya.

Seiring berjalannya waktu, manusia mengalami kondisi perubahan melalui bergesernya pola-pola kehidupan dalam sistem sosial. Hal ini dapat dirasakan dari adanya pola pemenuhan kebutuhan hidup. Mengutip dari Teori Hierarki dari Abraham Maslow disebutkan bahwa kebutuhan dasar manusia disebut sebagai kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan lainnya secara berjenjang meliputi kebutuhan rasa aman, kasih sayang, penghargaan dan terakhir kebutuhan aktualisasi diri. Teori tersebut nyatanya masih relevan dengan kehidupan saat ini yang masih banyak masyarakat sulit dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Berbagai upaya dilakukan manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan, salah satunya dengan bekerja. Namun, pekerjaan yang sulit didapat, banyak sektor pekerjaan informal maupun nonformal yang memiliki standar upah dibawah rata-rata, kebutuhan / biaya hidup yang kian tinggi, pengaruh gaya hidup tinggi dan yang saat ini terjadi yaitu kondisi pandemi nyatanya menjadi faktor banyaknya masyarakat sulit memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini menjadikan masyarakat mengalami kondisi miskin (kemiskinan).

Kemiskinan identik dengan kondisi tidak berdaya (tidak memiliki kemampuan) dari segi ekonomi. Ditelaah lebih jauh, kemiskinan juga dapat diartikan kondisi ketidakmampuan dari segi pengetahuan, budaya, dan sosial. Hal ini dibuktikan pada manusia ataupun masyarakat yang mengalami kemiskinan memiliki kecenderungan pada tingkat pengetahuan, budaya dan sosial yang minim. Kecenderungan tersebut menjadi kelemahan manakala masyarakat dengan kondisi kemiskinan dimanfaatkan oleh pihak (oknum) yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming ingin memberikan bantuan maupun kemudahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti yang marak saat ini adanya eksploitasi kemiskinan dengan memotret kondisi tidak berdayanya seseorang maupun sekelompok orang untuk mendapatkan simpati masyarakat luas dengan cara memberikan narasi-narasi ironi kehidupan yang serba terbatas, sehingga yang terjadi banyak masyarakat luas yang iba kemudian memberikan donasi.

Tak sampai disitu, beberapa kalangan masyarakat pun yang sudah terjamah dari adanya perkembangan teknologi tergiur adanya penawaran-penawaran melalui daring (online) secara ilegal seperti yang terjadi saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kondisi masyarakat yang sulit secara ekonomi tersebut menjadi faktor penyebab munculnya pihak-pihak nakal (tak bertanggung jawab) untuk meraup sejumlah keuntungan. Berfokus dari adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian merambak menjadi potensi pada masyarakat bawah (miskin) untuk dengan mudah masuk dalam jeratan pinjol ilegal. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, masyarakat miskin memiliki kecenderungan karakteristik pengetahuan, budaya dan sosial minim yang dapat diartikan tidak berdaya. Ketidakberdayaan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tersebut sebetulnya dapat ditanggulangi bahkan diatasi salah satunya dengan pola pemahaman atau dalam hal ini melalui “melek digital atau literasi digital”. Literasi digital pada masyarakat tersebut kemudian dapat disinergikan melalui bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dengan melibatkan berbagai pihak dan sektor seperti yang dikemas dalam kegiatan kewirausahaan sosial (Social Entrepreunership).

Kewirausahaan sosial dapat menjadi solusi cerdas untuk membantu masyarakat khususnya yang terjerat pinjol ilegal dengan mendayagunakan partisipasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan aparatur terkait. Dinas sosial sebagai salah satu perangkat daerah yang membawahi urusan sosial, bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan kehidupan masyarakat ditinjau dari kesejahteraan sosial. Berbagai program khususnya dalam ini terkait pemberdayaan sosial dapat menjadi alternatif dalam menanggulangi dan mengatasi persoalan masyarakat miskin yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Program-program pemberdayaan sosial yang ada seperti Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), keorganisasian Pemuda Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan lain sebagainya, kiranya dapat dijadian wadah bagi terciptanya masyarakat yang berdaya (memiliki kemampuan) khususnya untuk memenuhi standar minimum kebutuhan dasar.

#Sosial
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT