Dinas Sosial Kab. Tegal salurkan bantuan bagi korban banjir di Desa Prupuk Utara Kecamatan Margasari

Margasari – Banjir kembali melanda di wilayah Kecamatan Margasari. Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Margasari dan sekitarnya pada hari minggu sore, 25 Februari 2024 mengakibatkan Sungai Pemali tidak bisa menampung aliran yang deras akhirnya meluap ke rumah warga dengan ketinggian air 35 cm s.d 100 cm.

Pemberian bantuan logistik kebutuhan dasar kepada korban banjir di Margasari oleh Dinas Sosial melalui personil TAGANA pada Minggu, 25 Februari 2024.

Margasari – Banjir kembali melanda di wilayah Kecamatan Margasari. Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Margasari dan sekitarnya pada hari minggu sore, 25 Februari 2024 mengakibatkan Sungai Pemali tidak bisa menampung aliran yang deras akhirnya meluap ke rumah warga dengan ketinggian air  35 cm s.d 100 cm.  Untuk mengetahui kebutuhan dasar warga terdampak banjir, Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui TAGANA melakukan rapid assesment  di lokasi bersama dengan personil dari BPBD, PMI dan unsur relawan lainnya. Saat dilakukan asesmen, diketahui desa yang terdampak yaitu Desa Pakulaut, Desa Kaligayam dan Desa Prupuk Utara. Desa Prupuk Utara merupakan wilayah yang paling parah terdampak bencana banjir di mana terdapat 450 KK harus mengungsi. Ketinggian banjir juga melumpuhkan akses lalu lintas jalur utama Tegal-Purwokerto. Ketinggian air di Jalur Tegal-Purwokerto tersebut mencapai 50 cm.

Dalam penanganan banjir di Desa Prupuk Utara, Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama BPBD, PMI, BAZNAS dan Dunia Usaha menyaurkan bantuan makanan siap saji, makanan anak, lauk pauk siap saji, dan kasur lipat kepada warga terdampak. Di lokasi banjir juga telah  didirkan Dapur Umum Mandiri guna mengakomodir dan mendistribusikan bantuan permakanan kepada warga terdampak dibantu oleh Pendamping Sosial PKH. Sebelumnya banjir juga melanda 4 (empat) desa di wilayah Kecamatan Margasari pada awal bulan Februari yaitu Desa Prupuk Utara, Kaligayam, Pakulaut dan Kalisalak.

Bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana terjadi di luar kendali kita. Upayakan mempersiapkan diri, keluarga, dan komunitas di sekitar kita sebagai antisipasi ancaman bencana alam. Siaga bencana diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa, korban luka, maupun kerusakan infrastruktur bangunan.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT