Slawi – Dalam rangka menyebarluaskan informasi, membangun sinergitas dan efektifitas serta meningkatkan kualitas DTKS berkaitan adanya pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS dengan lebih memberikan peran kepada desa/kelurahan. Pada Kamis, 20 Juni 2024 dilaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi di Aula Dinas Sosial dengan mengundang 60 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Dinas P3AP2 & KB Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. T
Slawi – Dalam rangka menyebarluaskan informasi,
membangun sinergitas dan efektifitas serta meningkatkan kualitas DTKS berkaitan
adanya pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS dengan lebih memberikan peran
kepada desa/kelurahan. Pada Kamis, 20 Juni 2024 dilaksanakan Koordinasi dan
Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi di Aula
Dinas Sosial dengan mengundang 60 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perkim
Kabupaten Tegal, Dinas P3AP2 & KB Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. Tegal, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Tegal, Dinas Permasdes Kab. Tegal, Bappeda dan Litbang Kab. Tegal, Camat
se Kabupaten Tegal, TKSK dan Pendamping PKH.
Tujuan
kegiatan ini adalah meningkatkan tata kelola pemutakhiran data melalui
perubahan keijakan terkait dengan tata cara proses usulan data dan verval DTKS,
meningkatkan akuntabilitas, kualitas dan tanggung jawab dalam DTKS untuk
dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi
dan validasi, mendorong setiap Desa/Kelurahan
untuk melakukan pemutakahiran data secara dinamis dan mengoptimalkan
penggunaan aplikasi SIKS NG dalam pengelolaan data pemerlu pelayanan
kesejahteraan sosial, meningkatkan
pemahaman pengelola DTKS baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/
Kelurahan agar secepatnya menyesuaikan
perubahan mekanisme serta bersinergi dalam pengelolaan DTKS, dan tercapainya pengelolaan data yang baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP., MM menyampaikan dalam
sambutan sekaligus materinya bahwa dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Tegal
masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,
“PR yang harus di garis bawahi, ketika kita
melakukan kegiatan tilik desa atau forum koordinasi di tingkat bawah, masih
sering kita jumpai keluhan dari masyarakat terkait warga miskin yang masih
belum mendapat Bansos. juga masih ada yang sudah tidak layak tapi masih
menerima Bansos” Ujar beliau
Dalam
pengelolaan DTKS, lanjut beliau, untuk patokan kita dalam mengakomodir data
adalah 40% penduduk miskin.
“Kalo boleh mengasumsikan, DTKS memiliki quota 40 %
setiap wilayah sesuai kluster atau desilnya masing-masing, jadi tidak hanya
mengusulkan tambah data tapi juga mengusulkan hapus data agar data update dan
warga miskin bisa terakomodir program yang sesuai.”
Lalu
untuk target yang diingankan, beliau menyampaikan untu Kabupaten Tegal
harapannya akan merealisasikan Data Centre akhir Desember nanti sesuai dengan hasil
pada Kunjungan PJ Bupati ke Dinas Sosial, 26/03/2024, PJ Bupati mengharapkan
adanya Data Center yang memuat data dan infografis terkait Data Kemiskinan
serta Bantuan dan Layanan Sosial. Data Center merupakan wujud dari Implementasi
Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan tata kelola
data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, dan mudah
diakses