Dinas Sosial Adakan Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data

Slawi – Dalam rangka menyebarluaskan informasi, membangun sinergitas dan efektifitas serta meningkatkan kualitas DTKS berkaitan adanya pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS dengan lebih memberikan peran kepada desa/kelurahan. Pada Kamis, 20 Juni 2024 dilaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi di Aula Dinas Sosial dengan mengundang 60 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Dinas P3AP2 & KB Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. T

Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi di Aula Dinas Sosial pada Kamis, 20 Juni 2024.

Slawi – Dalam rangka menyebarluaskan informasi, membangun sinergitas dan efektifitas serta meningkatkan kualitas DTKS berkaitan adanya pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS dengan lebih memberikan peran kepada desa/kelurahan. Pada Kamis, 20 Juni 2024 dilaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi di Aula Dinas Sosial dengan mengundang 60 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perkim Kabupaten Tegal, Dinas P3AP2 & KB Kab. Tegal, Dinas Kesehatan Kab. Tegal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tegal, Dinas Permasdes Kab. Tegal, Bappeda dan Litbang Kab. Tegal, Camat se Kabupaten Tegal, TKSK dan Pendamping PKH.

         Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan tata kelola pemutakhiran data melalui perubahan keijakan terkait dengan tata cara proses usulan data dan verval DTKS, meningkatkan akuntabilitas, kualitas dan tanggung jawab dalam DTKS untuk dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi, mendorong setiap Desa/Kelurahan  untuk melakukan pemutakahiran data secara dinamis dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIKS NG dalam pengelolaan data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, meningkatkan  pemahaman pengelola DTKS baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan  agar secepatnya menyesuaikan perubahan mekanisme serta bersinergi dalam pengelolaan DTKS, dan tercapainya  pengelolaan data yang baik, tepat  sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

         Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP., MM menyampaikan dalam sambutan sekaligus materinya bahwa dalam pengelolaan DTKS di Kabupaten Tegal masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,

PR yang harus di garis bawahi, ketika kita melakukan kegiatan tilik desa atau forum koordinasi di tingkat bawah, masih sering kita jumpai keluhan dari masyarakat terkait warga miskin yang masih belum mendapat Bansos. juga masih ada yang sudah tidak layak tapi masih menerima Bansos” Ujar beliau

         Dalam pengelolaan DTKS, lanjut beliau, untuk patokan kita dalam mengakomodir data adalah 40% penduduk miskin.

Kalo boleh mengasumsikan, DTKS memiliki quota 40 % setiap wilayah sesuai kluster atau desilnya masing-masing, jadi tidak hanya mengusulkan tambah data tapi juga mengusulkan hapus data agar data update dan warga miskin bisa terakomodir program yang sesuai.”

         Lalu untuk target yang diingankan, beliau menyampaikan untu Kabupaten Tegal harapannya akan merealisasikan Data Centre akhir Desember nanti sesuai dengan hasil pada Kunjungan PJ Bupati ke Dinas Sosial, 26/03/2024, PJ Bupati mengharapkan adanya Data Center yang memuat data dan infografis terkait Data Kemiskinan serta Bantuan dan Layanan Sosial. Data Center merupakan wujud dari Implementasi Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, dan mudah diakses

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT