Dinas Sosial Kabupaten Tegal adakan Bimbingan Teknis untuk 40 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Senin, 19 September 2023 40 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kabupaten Tegal mendapatkan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tegal bertempat di aula Dinas Sosial Kab.Tegal yang di hadiri oleh kepala Bidang Pemberdayaan sosial dan kepahlawanan yg di wakili oleh Pekerjaan Sosial Ahli Muda Bambang Nurochman, S.ST dan Awan Juniarto selaku Narasumber.
Pembukaan kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan kepahlawanan melaporkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dilaksanakan guna penguatan kelembagaan PSM. Selain itu juga untuk memberikan bekal pengetahuan kepada PSM tentang dasar-dasar praktik pekerjaan sosial, Selanjutnya untuk meningkatakan kemampuan tenaga PSM yang menangani berbagai permasalahan sosial. serta memberikan motivasi PSM dalam membantu pemerintah terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal.
"Sebab itu, saya mengharapkan kehadiran pilar-pilar sosial dalam hal ini PSM mampu menangani permasalahan sosial di desa, bisa menjadi wadah bagi informasi pelayananan kesejahteraan sosial untuk masyarakat" Ujar Bambang Nurochman.
Sambutan selanjutnya awan juniarto selaku narasumber mengatakan kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, mengatasi ketimpangan sosial hingga mencegah kelaparan, salah satunya diimplementasikan melalui program perlindungan sosial yang di dalamnya mencakup bantuan sosial (Bansos), perlindungan sosial (jamsos) dan program perlindungan sosial lainnya. sasarannya adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang basis data penerimanya bersumber hanya dari DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial
"Hal ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin, di mana penyaluran anggaran bansos di Kementerian Sosial harus menggunakan DTKS." ungkap Awan Juniarto.
Harapannya setiap PPKS dapat saling bersinergi untuk memberikan pelayanan dalam penanganan masalah sosial.