Selesai Masa Rehabilitasi Sosial, PPKS Asal Kabupaten Tegal Mendapatkan Bantuan Atensi Modal Usaha

KENDAL – Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) eks penyandang disabilitas mental asal Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal mendapatkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung (28/02).

Pemberian Bantuan ATENSI oleh Kepala Sentra Kartini Temanggung, Iyan Kusmadiana, SST, MPS.Sp kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang purna bina di Panti Sosial Ngudi Rahayu Kendal

KENDAL – Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) eks penyandang disabilitas mental asal Desa Jatilawang Kec. Kramat Kab. Tegal mendapatkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung (28/02). 

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Bambang Nurochman, S.ST mengatakan, PPKS tersebut  merupakan penerima manfaat yang telah selesai masa rehabilitasi sosial di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (PPSDM) “Ngudi Rahayu” Kendal. 

“PPKS tersebut dirujuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Tegal ke PPSDM Ngudi Rahayu Kendal pada tahun 2022 dan saat ini sudah terminasi/selesai masa rehabilitasi sosial", ujar Bambang.

Bantuan yang diberikan oleh Sentra Terpadu Kartini Temanggung kepada PPSDM “Ngudi Rahayu” Kendal adalah berupa bantuan kewirausahaan senilai Rp 63.140.000,- untuk 12 penerima manfaat yang telah selesai masa rehabilitasi sosial. Dari 12 penerima manfaat tersebut terdapat 1 (satu) penerima manfaat asal Kabupaten Tegal yang mendapatkan bantuan kewirausahaan warung sembako sebesar Rp 5.246.360.

Dengan adanya bantuan wirausaha tersebut diharapkan PPKS yang telah selesai masa rehabilitasi menjadi lebih berdaya, mampu mengaplikasikan pelatihan diberikan serta mampu menggerakkan  ekonomi keluarga. Bantuan wirausaha merupakan langkah awal untuk pengentasan kemiskinan dan kemandirian bagi eks penyandang disabilitas mental.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT