Dinas Sosial Dampingi Pencairan BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah Tahap 2 di Kramat

Slawi – Pada Rabu, 20 Juni 2024 Dinas Sosial Kab. Tegal diwakili oleh Sekretaris Dinas Nur Ariful Hakim, Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M. Agus Fauzan, Pekerja Sosial dan TKSK Kramat melaksanakan pendampingan Monev penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jateng Tahap 2 di Pabrik Tegal Jaya Makmur Sejahtera - Kramat oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah.

Dinas Sosial Kab. Tegal diwakili oleh Sekretaris Dinas, Kabid Linjamsos dan Kebencanaan, Pekerja Sosial dan TKSK Kramat melaksanakan pendampingan Monev penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jateng Tahap 2 di Pabrik Tegal Jaya Makmur Sejahtera - Kramat pada Rabu,

Slawi – Pada Rabu, 20 Juni 2024 Dinas Sosial Kab. Tegal diwakili oleh Sekretaris Dinas Nur Ariful Hakim, Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M. Agus Fauzan, Pekerja Sosial dan TKSK Kramat melaksanakan pendampingan Monev penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jateng Tahap 2 di Pabrik Tegal Jaya Makmur Sejahtera - Kramat oleh Dinsos Provinsi Jawa Tengah. Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah disalurkan melalui Kantor Pos Kota Tegal.

      Penyaluran kali ini merupakan tahap kedua atau tahap terakhir yang diberikan kepada 152 penerima dan 1 penerima pengganti. Untuk penyaluran BLT DBHCHT tahap II dilakukan serentak di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah selama 2 bulan, yakni Mei dan Juni. Masing-masing penerima mendapat dana bantuan sebesar Rp 600.000,- (enam ratur ribu rupiah) sementara untuk  penerima penganti tahap I terdapat 21 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah selama 4 bulan dari Maret sampai dengan  Juni 2024 mendapat dana bantuan sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

     Penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tahap II dan penerima pengganti tahap I melalui Kantor Pos dilaksanakn mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 8 Juli 2024. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT