
Slawi – Dalam rangka membangun koordinasi kerjasama dan keterpaduan serta menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan kegiatan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau kabupaten Tegal Tahun 2024. Pada Rabu, 29 Mei 2024 dilaksanakan Rapat koordinasi sosialisasi BLT DBHCHT Kabupaten Tegal di Aula Dinas Sosial dengan mengundang 30 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertani
Rapat koordinasi sosialisasi BLT DBHCHT Kabupaten Tegal pada Rabu, 29 Mei 2024.
Slawi – Dalam rangka membangun koordinasi kerjasama
dan keterpaduan serta menyebarluaskan informasi tentang pelaksanaan kegiatan
bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau
kabupaten Tegal Tahun 2024. Pada Rabu, 29 Mei 2024 dilaksanakan Rapat
koordinasi sosialisasi BLT DBHCHT Kabupaten Tegal di Aula Dinas Sosial dengan
mengundang 30 Orang dari unsur OPD yaitu Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten
Tegal, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kab.
Tegal, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal, Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Tegal, Camat Bumijawa, Camat Bojong, Camat Kramat, PT BPR BANK TGR (Perseroda)
Kab.Tegal, CV. Artha Karya Gemilang Kab.Tegal, PT Tegal Jaya Makmur Sejahtera
Kab.Tegal,TKSK dan Kepala Desa/ Lurah.
Tujuan
kegiatan ini adalah memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme usulan
calon penerima BLT DBHCHT agar berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. meningkatkan
pemahaman pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan BLT DBHCHT
Kabupaten Tegal, menyamakan persepsi serta menyepakati strategi pelaksanaan
penyaluran BLT DBHCHT sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku, dan memberikan
manfaat bagi penerima BLT DBHCHT untuk mengurangi beban pengeuarkan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, AP., MM menyampaikan dalam
sambutannya jumlah harapannya bisa tepat sasaran dan bisa memberikan manfaat
bagi penerima,
“Untuk Tahun 2024 jumlah penerima BLT sebanyak 2.937 calon penerima
untuk buruh pabrik rokok, petani tembakau dan masyarakat sekitar pabrik. Semoga memberikan manfaat bagi penerima BLT DBHCHT untuk mengurangi beban
pengeuarkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Ujar beliau
Setelah
dilaksanakn Rakor, akan dilaksanakan penjangkauan untuk usulan calon penerima
BLT di lapangan oleh Tim dari Dinsos. Kriteria calon penerima BLT adalah berprofesi
sebagai Buruh Tani Tembakau dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
Desa/Kelurahan setempat, berprofesi sebagai Buruh Pabrik Rokok dan/atau pekerja
di lingkungan pabrik rokok yang tidak menangani proses produksi secara langsung
dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan Perusahaan, masyarakat Miskin
dan Rentan yang masuk dalam DTKS dan/atau P3KE, tetapi belum mendapat Bantuan
sosial dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan prioritas
masyarakat di wilayah terdekat dengan Perusahaan, penyandang disabilitas, penderita
penyakit kronis menahun dan lanjut usia terlantar, dan terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Kartu Tanda . Penduduk atau Kartu
Keluarga dengan prioritas penerima dari buruh pabrik rokok dan petani tembakau
yang ada di Kabupaten Tegal.