Dinas Sosial Kab. Tegal menerima (10) anak jalanan dan satu anak kecil hasil giat operasi penertiban dengan 3 perempuan dan 8 laki-laki
PANGKAH – Dinas Sosial Kabupaten Tegal menerima 10 (sepuluh) anak jalanan dan satu anak kecil hasil giat operasi penertiban dengan rincian 3 (tiga) Perempuan dan 8 (delapan) Laki-laki yang semuanya dibawa langsung ke Rumah Singgah Trengginas Kab Tegal untuk dilakukan Asessment. Informasi dari Satpol PP Kab. Tegal ke 5 Anak Jalanan tersebut sedang tidur disebelah utara lampu lalu lintas pasar Trayeman. (28/10).
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Makmur SKM mengatakan, berdasarkan hasil assessment yang dilakukan tim Dinas Sosial, diketahui ke 11 anak jalanan tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan asesmen, Dinas Sosial Kabupaten Tegal segera melakukan koordinasi ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta dan Panti Pelayanan Sosial Anak Semarang untuk merujuk ke 11 anak jalanan tersebut.
“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan dan rehabilitasi sosial kepada ke 11 anak jalanan tersebut. Nantinya di panti mereka akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan.” Ujar Makmur.
Hasil koordinasi menyatakan bahwa anak jalanan tersebut dapat dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama (PPSW) Surakarta pada keesekoan harinya yaitu hari Minggu, 29 Oktober 2023.
“Besok kami akan segera merujuk ke 11 anak jalanan tersebut ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta. Mudah-mudahan setelah mendapat pembinaan dari panti selama 6 bulan, mereka tidak Kembali ke jalanan lagi.” Lanjut Makmur.