Bantuan berupa Bantuan Dukungan Pemenuhan hidup layak berupa peralatan sekolah dan tambahan nutrisi, Bantuan Aksesbilitas berupa kursi roda dan alat bantu dengar, dan Bantuan Pengembangan Kewirausahaan berupa fasilitas usaha warung, sembako, makanan ringan dan minuman.
Senin, 13 Maret 2023, bertempat di Rumah Singgah Trengginas Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini di Temanggung pada triwulan I ini menyerahkan secara simbolis bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai total Rp. 261.286.000,-. Bantuan berupa Bantuan Dukungan Pemenuhan hidup layak berupa peralatan sekolah dan tambahan nutrisi, Bantuan Aksesbilitas berupa kursi roda dan alat bantu dengar, dan Bantuan Pengembangan Kewirausahaan berupa fasilitas usaha warung, sembako, makanan ringan dan minuman. Berbagai bantuan tersebut ditujukan untuk 390 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kategori disabilitas dan kelompok rentan seperti lanjut usia dan anak yang memerlukan layanan aksesbilitas.
Simbolis bantuan ATENSI diserahterimakan kepada 3 kategori PPKS yaitu sejumlah 9 anak tuna rungu wicara (sensorik wicara) dari komunitas Dunia Tak lagi Sunyi (DTLS) menerima alat bantu dengar, 5 orang penyandang disabilitas menerima alat bantu kursi roda dan 3 orang penyandang disabilitas menerima bantuan pengembangan kewirausahaan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Nuryahati menyampaikan rasa syukur atas bantuan untuk PPKS di Kabupaten Tegal dari Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini di Temanggung. Selain itu, disampaikan pula berbagai PPKS masih banyak yang membutuhkan bantuan, ada sekitar 190 PPKS membutuhkan kursi roda, sekitar 100 anak tuna rungu wicara membutuhkan bantuan alat bantu dengar. “kami mengucapkan terima kasih kepada Kemensos melalui Sentra Kartini yang telah memberikan bantuan dan kami harap (red. anak tuna rungu wicara) ini suara yang sebelumnya tidak terdengar dapat terdengar”, tuturnya.
Menyoal penyandang disabilitas, masih banyak yang membutuhkan perhatian. Sentra Terpadu Kartini dalam triwulan pertama ini menyalurkan bantuan ATENSI untuk 4 kategori (klaster) meliputi anak, lanjut usia, kelompok rentan, dan termasuk penyandang disabilitas. Kepala Sentra Terpadu Katini, Iyan Kusmadiana menyampaikan bahwa program bantuan dari Kementerian Sosial mengacu pada kebutuhan PPKS yang diperoleh dari hasil asesmen terpadu. “kami akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami, dan tentunya harapan kami kedepan saudara-saudara kita di Kabupaten Tegal ini sedikit demi sedikit kita coba untuk penuhi sesuai kemampuan kami”, tegasnya.
Harapan kedepan, Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini dapat terus menjalin kerjasama bersama Dinas Sosial Kabupaten Tegal dalam rangka mengentaskan PPKS di Kabupaten Tegal. Selain itu, berbagai bantuan tersebut juga diharapkan dapat bermanfaat dan dikembangkan oleh PPKS.