Kabupaten Tegal Tempati Urutan 70 Besar PEKPPP Tahun 2023

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

Melalui hasil yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor : 795 tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN Tahun 2023, Kabupaten Tegal menempati urutan 70 lingkup Pemerintah Kabupaten/ Kota dari 514 Pemerintah Kabupaten/ Kota se Indonesia.

PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

Pada Unit Lokus Evaluasi (ULE) Pemerintah Kabupaten/Kota dipilih tiga lokus penilaian yaitu Layanan Distribusi Bantuan Sosial pada Dinas Sosial, Kecamatan Slawi dan RSUD dr. Soeselo yang dilaksanakan penilaian dari bulan Februari sampai Oktober 2023. Tahun 2023 merupakan tahun pertama Dinas Sosial Kabupaten Tegal menjadi lokus penilaian dan mendapat nilai 4,15 dari nilai maksimal 5 dengan kategori A- (sangat baik)

Aspek dan prinsip evaluasi yang menjadi indikator penilaian meliputi Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, SIPP, Konsultasi Pengaduan dan Inovasi. 

Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan, AP, MM mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas hasil yang didapat dan berharap semoga ke depan perbaikan atas kualitas pelayanan publik terus dilakukan, “Tetap semangat, tetap Trengginas, tetap Nggawe Bungah Wong Susah” ujar Iwan.


#Sosial
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT