Dinas Sosial Kabupaten Tegal tingkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, pada hari Senin, 28 November 2023 dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) atas Standar Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Sosial.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Sosial Kab. Tegal, Bapak Iwan Kurniawan, AP, MM dan dimoderatori oleh Plt. Sekretaris Dinas Bapak Drs. Nur Ariful Hakim, M.PSSp.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan, AP, MM mengatakan bahwa pelayanan sosial sangatlah komplek dimana terdapat 21 pelayanan yang diselenggarakan Dinas Sosial. Dengan adanya pertemuan ini diharapkan dapat saling bertukar informasi, melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk dapat bersinergi, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk pengembangan pelayanan di Dinas Sosial Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan, AP, MM menyebutkan bahwa tujuan dari kegiatan FKP ini diantaranya untuk memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Dukcapil, RSUD dr. Soeselo, Inspektorat, Dinas Dikbud, Satpol PP, Dinas P3A dan P2KB, Dinas Permades, Dinas Kesehatan, Semua Kecamatan, BPJS Kesehatan, Akademisi dan Perwakilan dari unsur pilar-pilar sosial.
Terdapat 3 poin utama yang dibahas dalam acara tersebut yaitu :
1. Penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Ijin Pengumpulan Barang dan Uang (PUB)
3. Keterbatasan petugas Pelayanan Sosial di Kecamatan
Hasil diskusi, saran dan masukan dituangkan dalam berita acara yang tindak lanjutnya harus dilaporkan pada pelaksanaan FKP periode berikutnya.