Dinas Sosial Kabupaten Tegal Fasilitasi 5 LKSA Dapat Bantuan Subsidi Permakanan SOSH Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

LKSA Al Islah Hidayatullah, LKSA Manunggal Slawi, LKSA Bina Anak Sholeh, LKSA Aisyiyah Margasari, dan LKSA Muhammadiyah Lemahduwur. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, teh, mie, sarden dan susu UHT.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan subsidi permakanan Satu Orang Satu Hari (SOSH) untuk 5 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tegal. 5 LKSA tersebut antara lain : LKSA Al Islah Hidayatullah, LKSA Manunggal Slawi, LKSA Bina Anak Sholeh, LKSA Aisyiyah Margasari, dan LKSA Muhammadiyah Lemahduwur. Masing-masing LKSA memperoleh bantuan SOSH berupa paket bahan makanan pokok dan makanan bernutrisi antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, teh, mie, sarden dan susu UHT. 

Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, salah satu pengurus LKSA Putri Aisyiyah Margasari mengungkapkan rasa syukur telah menerima sejumlah bantuan SOSH tersebut. “Alhamdulillah LKSA Putri Aisyiyah Margasari sdh dapat hari ini matur nuwun”, pesan Ibu Masrucha dari Pengurus LKSA Margasari.

Bantuan tersebut ditujukan guna mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pada anak-anak yang berada dalam naungan LKSA. Hal ini merupakan wujud dari pemenuhan 2 hak dasar anak yaitu hak hidup dan tumbuh kembang. Pemenuhan atas hak hidup dan tumbuh kembang pada anak untuk pertama kali adalah memastikan anak-anak memperoleh jaminan atas asupan melalui konsumsi makanan yang diterimanya, sehingga diharapkan dapat memiliki pertumbuhan yang optimal, mengurangi dan mencegah resiko terjadinya gagal tumbuh pada anak atau sering disebut stunting.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah aktif dalam berbagai kegiatan pencegahan stunting salah satunya dengan menjamin melalui berbagai program baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat. Terkait program SOSH dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, fasilitasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan monitoring terhadap sejumlah lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, khususnya LKSA . Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui permasalahan pengasuhan anak khususnya berkaitan dengan pemenuhan permakanan dasar pada anak dan juga menggali potensi sumber daya lembaga untuk mengetahui tingkat penerapan pengasuhan anak sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA).

Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) mengamanatkan sejumlah standar pemenuhan pengasuhan anak yang ideal dan layak bagi anak. Setidaknya ada 2 standar yang telah dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu standar pelayanan pengasuhan dan standar kelembagaan. Pada standar pelayanan pengasuhan, kegiatan dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam naungan lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, khususnya LKSA, mulai dari pendampingan anak pada tahap awal melalui pendekatan awal, asesmen dan penentuan layanan yang tepat pada anak. Pada standar kelembagaan dilakukan verifikasi terhadap sejumlah kelengkapan lembaga dalam mendukung pengasuhan anak sesuai standar seperti dilaksanakannya serangkaian verifikasi dan monitoring akreditasi lembaga.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah mendampingi serangkaian kegiatan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan sampai tahun 2023 ini seluruh LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu 21 LKSA telah terakrediatasi. Selain itu, terdapat kurang lebih 10 LKS baru yang melakukan pelayanan pada anak di luar lembaga akan diajukan akreditasi dengan terlebih dahulu dilakukan pendampingan guna memenuhi kriteria minimal akreditasi.

SOSH sebagai program bantuan subsidi permakanan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah telah berlangsung dari tahun ke tahun. Tahun 2023 ini 5 LKSA di Kabupaten Tegal memperoleh bantuan tersebut melalui pengajuan proposal yang telah melalui proses verifikasi Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Sebelumnya di tahun 2022 terdapat 7 LKSA di Kabupaten Tegal yang memperoleh bantuan SOSH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, LKSA pada tahun sebelumnya yang telah mendapatkan maka tidak dapat mengajukan bantuan SOSH, hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran namun harus tetap dapat menjangkau LKSA lainnya yang belum memperoleh bantuan SOSH pada tahun sebelumnya, maka bantuan SOSH dilakukan secara bergilir. Lebih lanjut, diketahui bahwa seluruh LKSA yang terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Tegal yaitu 21 LKSA pernah memperoleh bantuan SOSH meskipun tidak secara bersamaan pada tahun yang sama. 

Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyaluran bantuan SOSH melalui pihak ketiga (rekanan) secara bertahap. Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret s.d April 2023 dan tahap kedua apabila tidak ada perubahan maka akan dilaksanakan sekitar bulan Juli s.d Agustus 2023. Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, bahwa untuk tahap pertama telah disalurkan semua, khususnya 5 LKSA di Kabupaten Tegal telah menerima secara langsung dari pihak rekanan. “kalau info dengan rekanan sudah semua (red.tersalurkan)”, tutur Tri Nugraeni Ambarwati, Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

(Fatchan & Ines)

#Sosial
SHARE :
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT