Dinas Sosial Kabupaten Tegal 79.07 dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Dinas Sosial Kabupaten Tegal 79.07 dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Dinas Sosial Kabupaten Tegal 79.07 dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Dinas Sosial Kabupaten Tegal kembali menorehkan capaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Dinas Sosial Kabupaten Tegal berhasil meraih nilai 79,07.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, keterlambatan pelayanan, hingga kurangnya transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Dengan nilai 79,07, Dinas Sosial Kabupaten Tegal masuk dalam kategori kepatuhan sedang menuju tinggi, yang menandakan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari berbagai inovasi layanan, pembenahan sistem, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terus dilakukan.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan, sekaligus mendorong agar Dinas Sosial Kabupaten Tegal terus melakukan perbaikan guna mencapai kategori kepatuhan tinggi di masa mendatang.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial Kabupaten Tegal menyatakan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan sosial secara tepat sasaran, cepat, dan responsif.