
Menindaklanjuti aduan bantuan kaki palsu Tahun 2021 an. Fahmi Zuhilman asal Desa Bojong Kecamatan Bojong melalui cuitan Twitter pada tanggal 18 Oktober 2022, Inspektorat Kabupaten Tegal telah melaksanakan penanganan aduan tersebut dengan mengundang pihak-pihat terkait tentang bagaimana proses pengadaan bantuan kaki palsu di mana sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2021 terdapat alokasi anggaran pengadaan kaki palsu sejumlah 15 (lima belas ) buah. Proses pengadaan Barang/Jasa alat bantu gerak bagi penyandang disabilitas dilakukan oleh Penyedia CV. AZRILA PRATAMA Kramat-Tegal sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 050/07C.2/PPK/X1/2021.tanggal 8 November 2021.
Pada tahun 2021, terdapat 15 (lima belas) orang penerima bantuan kaki palsu sesuai dengan daftar tunggu usulan dan diprioritaskan yang berusia produktif. Dalam proses pembuatannya telah dilakukan pengukuran sesuai dengan kondisi masing-masing penerima manfaat, dan jika dirasa kurang nyaman akan dilakukan pengukuran ulang. Dalam proses serah terima bantuan kaki palsu, penerima manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima barang dan memastikan bahwa barang yang diterima dalam kondisi baik sebelum ditandatangani. Dan berdasarkan hasil laporan proses pengadaan kaki palsu oleh Inspektorat pada tanggal 30 Oktober 2022, bahwa proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan pengadaan alat bantu gerak bagi penyandang disabilitas telah dilaksanaan dengan baik dan benar dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima barang, sehingga tidak cukup bukti untuk ditindaklanjut dengan pemeriksaan.
Pada tanggal 20 Oktober 2022, Dinas Sosial juga telah melakukan studi komparatif kepada 5 (lima) orang penerima manfaat pengadaan kaki palsu pada Tahun 2021, dengan hasil bantuan kaki palsu masih dalam kondisi baik dan nyaman dipakai.
Terkait dokumen SPJ bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Tegal Nomor 480/301/2019 tentang Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Tegal, maka dokumen SPJ tidak dapat dapat diberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan apabila belum diperiksa oleh aparatur pemeriksa atau pengawas/auditor/BPK.